Lamongan
Disperindag Lamongan Siapkan Sanksi untuk PKL Andansari Jika Mangkir Berjualan Selama 6 Bulan
Memontum Lamongan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan menegaskan akan mengangkut dan membersihkan alat dagang bagi pedagang kaki lima (PKL) Andansari, yang tidak melakukan aktivitas jualan di lokasi Andansari selama enam Bulan. Tindakan tersebut dilakukan, sebagai bentuk penerapan aturan dalam Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag, Pasito, mengatakan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh PKL Andansari, jika ingin berjualan di lokasi lapak Andansari dan aturan tersebut telah tercantum dalam TDUP. “Aturan yang berada di TDUP menyebutkan, apabila selama enam bulan PKL tidak melakukan aktivitas berjualan di lokasi itu, maka usahanya akan ditutup,” ungkap Pasito, Kamis (02/12/2021).
Baca juga
- Jadi Referensi Penataan Kawasan Pengelolaan Sampah, Kemendagri Kunjungi TPA Supit Urang Kota Malang
- Pengamat Politik Nilai Parpol Kota Malang Gagal Kaderisasi Partai di Pilkada Wali Kota
- 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Ditetapkan sebagai Kecamatan Tangguh Bencana
- Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza
- Pemkab Lumajang Raih Anugerah Pandu Negeri 2024 IIPG Kategori Gold
Namun, Pasito menambahkan, walaupun ada aturan seperti itu, Disperindag tidak akan melakukannya dengan semena-mena untuk menutupnya. Tetapi, akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pedagang, dalam jangka waktu selama satu minggu. Apabila tidak ada respon, pihak Disperindag baru akan mengambil langkah untuk membawah alat dagangnya ke gudang.
“Apabila barang yang telah di bawah ke gudang tidak diambil dalam jangka waktu yang telah di tentukan, yaitu tujuh hari, maka Disperindag tidak bertanggung jawab apabila ada kerusakan atas barang tersebut,” terangnya.
Pasito menjelaskan, untuk aturan pedagang yang ingin berjualan di tempat lokasi PKL Andansari, terkait ada biaya atau tidaknya, pihak Disperindag tidak tahu. “Sebab, hal itu sudah diserahkan kepada ketua paguyupan masing-masing dan juga sudah ada AD-ART di setiap paguyuban. Sementara ke dinas, sifatnya hanya melakukan perizinan,” ujarnya. (zud/zen/sit)