Kabar Desa
DP3AKB Pamekasan Catat Sebanyak 82 Pemohon Lakukan Ajuan Dispensasi Menikah
Memontum Pamekasan – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AKB) Pamekasan, mencatat jika selama periode Januari hingga Mei 2023 ini, sekitar 82 pemohon dispensasi nikah diajukan di Pamekasan. Hal ini, dijelaskan Plt Kepala DP3AKB Pamekasan, Hendarto.
Disampaikan, bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 82 anak di bawah umur 19 tahun, telah mengajukan dispensasi nikah. “Jumlah 82 itu terhiting sejak Januari hingga Mei. Mereka mengajukan dispensasi menikah di bawah umur 19 tahun,” paparnya melalui WhatsApp kepada Memontum, Jumat (02/06/2023) tadi.
Baca juga:
Hendarto menjelaskan, sejak 2019 lalu, sebetulnya pemerintah sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan di Indonesia. Hanya saja, penerapannya belum sepenuhnya efektif.
“Mereka menikah karena memang keinginan kedua belah pihak untuk menikah. Salah satunya, ialah budaya juga,” jelasnya.
Ditambahkannya, secara data untuk pemohon dispensasi menikah, itu diperkirakan ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Nampaknya ini ada kenaikan bila dibandingkan tahun sebelumnya. Namun untuk rincinya, saya belum bisa menjelaskan,” ujarnya. (azm/gie)