Blitar
79 Pasangan di Blitar Ajukan Dispensasi Nikah
Memontum Blitar – Di Blitar, sedikitnya ada 79 pasangan anak dibawah umur telah mengajukan dispensasi nikah dengan berbagai alasan. Ini menunjukan trend kasus pernikahan dini meningkat dan menjadi perhatian banyak orang.
Dispensasi nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan dispensasi bagi pihak yang hendak menikah tetapi terhalang oleh umur yang belum diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menikah..
“Terhitung sejak bulan awal Januari hingga 26 Juli 2018 ini, sudah ada 79 pasangan dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah,” kata Humas Pengadilan Agama Negeri Blitar, Muhammad Fadli kepada wartawan, Mingg (27/07/2018).
Rata-rata, lanjut Fadli, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah disebabkan telah hamil di luar nikah. Selain itu juga dikarenakan faktor ekonomi, sehingga memutuskan untuk menikah dini. Menurutnya, beberapa pengajuan dispensasi menikah saat ini sudah ada yang diputuskan dan disetujui. Namun ada juga yang masih menjalani proses dipengadilan agama Blitar.
“Kita pastikan pengajuan dispensasi menikah tidak serta merta langsung diputuskan. Jika memang pengajuan dispensasi nikah tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka kita akan menolak pengajuan tersebut,” tegas Fandli.
Dijelaskan Fadli, selain 79 pengajuan baru yang masuk, di tahun 2017 yang lalu pihaknya juga masih menyisakan 14 kasus pengajuan dispensasi nikah dan baru diproses tahun 2018 ini. (jar/yan)