Blitar
34 Pasangan di Bawah Umur di Blitar Ajukan Dispensasi Nikah

Memontum Blitar – Puluhan pasangan di bawah umur di Kabupaten Blitar, mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan dispensasi nikah kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Blitar, tersebut untuk melengkapi persyaratan nikah di Pengadilan Agama (PA), karena masih berstatus di bawah umur.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kabupaten Blitar, Lyes Setyaningrum, mengatakan ada sekitar 34 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. “Menginjak awal Juni ini, ada sekitar 34 pasangan. Mayoritas, mereka masih berusia 16 tahun ke bawah,” kata Lyes Setyaningrum, Kamis (16/06/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar
- Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum
- Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya
- Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat
- Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar
Lebih lanjut Lyes menjelaskan, rata-rata alasan pengajuan dispensasi nikah adalah karena hamil terlebih dahulu. Keputusan untuk memberikan dispensasi nikah, tentu berdasarkan assesmen terhadap orang tua pasangan.
“Kalau dari pengalaman, penyebab hamil ada beberapa faktor. Diantaranya, karena putus sekolah hingga pergaulan bebas. Selain itu, ada juga karena kurangnya perhatian atau pengawasan orang tua akibat broken home,” jelasnya.
Lyes menambahkan, pihaknya menerima pengajuan dispensasi nikah dari pasangan yang berusia di bawah 16 tahun. “Padahal usia anak atau di bawah umur sampai 19 tahun. Nah, Ini yang perlu dikoordinasikan bagaimana untuk usia 17-19 tahun itu kemana. Apakah langsung ke Pengadilan Agama atau bagaimana. Kita akan membahasnya,” jelasnya. (jar/gie)
















