Politik
DPRD Bondowoso Gandeng Unuja Probolinggo Susun Naskah Akademik

Memontum Bondowoso – Dalam menggunakan hak inisiatifnya, DPRD Bondowoso mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Untuk menyusun Naskah Akademik (NA)-nya, menggandeng Unuja (Universitas Nurul Jadid) Paiton Probolinggo.
Kedua lembaga ini menandatangani nota kerjasama. DPRD diwakili oleh Kabag Rapat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bondowoso, H. Achmad Fauzi SH dan dari Unuja dipercayakan kepada Kepala Lembaga Penerbitan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M).
Penandatanganan dilakukan pada Kamis (14/10/2021) siang di Wisma Dosen Kampus yang berpredikat sebagai kampus pesantren pertama yang berstandar ISO 21001. Ada lima Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren. “Dari 5 Raperda, Unuja kebagian menggarap NA Penyelenggaran Pesantren. Ini audah pas, karena Unuja milik Pondok Pesantren Nurul Jadid. Sudah tidak diragukan lagi tentang Peraturan Pesantren,” ujar Fauzi sapaannya.
Baca juga:
- Gubernur Sulawesi Utara Ke-4 Terima Anugerah Pena Mas PWI
- Miliki Dua Kecamatan Penopang Produksi Cabai, Dispangtan Kota Malang Berharap Mampu Bantu Tekan Inflasi
- Laka Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung, Satu Orang Meninggal
- Pemkab Lamongan untuk Kali Keenam Raih Predikat A SAKIP
- Kota Batu Siapkan Dua Rumah Sakit untuk Antisipasi Caleg Alami Depresi
Dalam pelaksanaannya, LP3M Unuju melibatkan Pusat Kajian Khazanah Pesantren Unuja dan tim ahli DPRD Bondowoso. Ketiga institusi ini berkolaborasi untuk menghasilkan Perda yang berkwalitas. Ditambahkan, untuk menyamakan persepsi, tim akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan Public Hearing sehingga ouputnya betul-betul sesuai dengan substansinya.
Dikonfirmasi terpisah, Achmad Fawaid mengatakan, keterlibatan Unuja dalam menyusun draft dan NA Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, sebagai bentuk pengabdian kampus bagi masyarakat Bondowoso. “Ini sesuai dengan amanah Rektor Unuja. Lembaganya harus bermanfaat pada masyarakat secara luas di bidang apapun. Bidang pendidikan, politik, dan hukum,” kata Fawaid.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini atas inisiatip anggota DPRD Bondowoso setelah Presiden mengesahkan UU-nya. Yaitu Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren. (sam/gie)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol