Politik
Ikuti Paripurna, Bupati Trenggalek Sampaikan Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Penyertaan Modal ke PDAM
Memontum Trenggalek – DPRD Trenggalek menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rancangan Peraturan Daerah penambahan Penyertaan Modal PDAM Tirta Wening.
Bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, rapat Paripurna ini digelar secara semi daring. Yaitu sebagian mengikuti secara langsung, sedangkan sebagian lainnya mengikuti secara virtual.
“Agenda rapat Paripurna hari ini adalah terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Raperda penambahan Penyertaan Modal Pemkab ke Perumda PDAM Tirta Wening. Tadi Bupati juga sudah menjawab pertanyaan fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat sebelumnya terkait akuntasi dan lain sebagainya,” ungkap Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi Kamis (14/10/2021) sore.
Dikatakan Doding, saat ini jumlah modal yang ada di PDAM sebesar Rp 107 miliar dengan nilai aset Rp 48 milliar. Akan tetapi, dari nominal itu disampaikan pula nilai kerugian sebesar Rp 2 miliar. “Untuk cakupannya, pasca penandatanganan Perda ini selesai penyertaan modal yang diberikan bisa mencakup sekitar 18.000 – 20.000 SMDR,” imbuhnya.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
Sesuai ketentuan yang ada, lanjut Politisi Partai PDIP ini, jika cakupan PDAM masih di bawah 80 persen. Maka Pemerintah Daerah tidak akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Mensiasati hal itu, Bupati Trenggalek ingin melakukan pengembangan kepada Manager PDAM Tirta Wening untuk memproduksi air minum,” terang Doding.
Dalam rapat Paripurna kali ini, legislatif juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Serta persetujuan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pembahasan Raperda DPRD.
“Terkait Kode Etik, seperti yang kita tau bahwa selama 2 tahun itu sudah dilakukan pembahasan. Sampai hari ini, Alhamdulillah sudah masuk nota rancangan. Sehingga harapan kita, Raperda Kode Etik ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
Jika sebelumnya, DPRD masih ada PR penyelesaian 15 Raperda. Saat ini 15 Raperda itu sudah dinotakan. Artinya ini bisa dikatakan separuh jalan sampai akhirnya bisa diparipurnakan. “Jadi dari 3 Pansus DPRD ini akan menyelesaikan 15 Raperda yang ada dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Untuk penyertaan modal PDAM ini maksimal bisa diselesaikan 1-2 minggu. Karena kalau sudah dinotakan itu, perdebatannya sudah selesai hanya menunggu alur administrasi dan pendalaman materinya,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Doding menjelaskan terkait Raperda Tata Beracara mengingat hal itu menyangkut internal DPRD. Kode Etik dan tata beracara anggota DPRD dalam menjalankan tugas akan diatur di dalam Raperda tersebut. “Tata beracara ini kan proses atau perjalanan saat anggota DPRD menghadapi permasalahan dan sebagainya,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap APBD tahun 2022, penyertaan modal ke PDAM Tirta Wening sudah masuk untuk selanjutnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Trenggalek. (mil/gie)