Jember

Dua Arek Sukorambi Jarah Kebun Kopi PTPN XII

Diterbitkan

-

Dua Arek Sukorambi Jarah Kebun Kopi PTPN XII

Memontum Jember – AB (33) pelaku spesial pencuri kopi asal warga Dusun Kendur, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi dan AS (31) warga Dusun Slaughter Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Jember, berhasil dibekuk jajaran Unit reskrim polsek Arjasa pada hari Selasa (19/7/2018) Lalu.

Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Reskrim pada pukul 04.00 dinihari di kebun Petak A-53 Add kebun Rayap Renteng PTPN XII di wilayah Dusun Rayap, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Jember, Rabu (25/7/2018).

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA SH, saat ini dua orang pelaku berikut barang buktinya diamankan dan langsung kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, sehingga sudah masuk dalam katagori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1),” ungkap Kapolsek Arjasa yang akrab di Eko Rabu (25/7/2018) .

Advertisement

Eko mengatakan kejadian ini bermula pada saat tersangka (AS) bersama dengan empat orang temannya masuk kedalam kebun Petak A-53 Afd. Rayap Kebun Renteng PTPN XII, dengan seenaknya tanpa seijin yang berhak mengambili buah kopi jenis Robusta, selanjutnya dimasukkan ke sarung dan karung plastik. “Untuk kerugian yang di derita Sekitar Rp5.000.000, dan tiga orang pelaku masih buron (DPO), dan dalam pengejaran ” Jelasnya. (yud/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas