Kabupaten Malang

Dukung Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Gelar Grand Final Duta Gempur Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

TROPY: Wabup Malang saat memberikan Tropy Winner. (pemkab for memontum)

Memontum Malang – Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, menghadir gelaran malam Grand Final Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang tahun 2024, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (07/12/2024) malam. Dalam kesempatan itu, dirinya juga berkesempatan menyerahkan Tropy dan hadiah kepada Winner Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang 2024, Jason Wiliam.

Sebagai informasi, untuk Tropy Runner Up I Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang tahun 2024, diraih Feby Berliana Yakub, Runner Up II, Dhyas Jasmine dan Duta Gempur Rokok Ilegal Favorite tahun 2024 diraih Resita Aulia Triana. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Kasatpol PP Kabupaten Malang, dewan juri, orang tua para finalis Duta Gempur Rokok Ilegal.

”Selamat kepada para pemenang. Semoga amanah dan dapat menjalankan tugasnya sebagai Duta Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Malang tahun 2024. Kepada para pemenang memiliki tanggung jawab moral yang berat, dengan harus dapat mengedukasi ke teman-temannya dan masyarakat umum. Di bawah arahan Presiden terpilih, pemerintah sedang memperbaiki sumber daya manusia untuk menatap Indonesia Emas 2045. Bagi yang belum menang, jangan lantas sampai berkecil hati. Semoga di event berikutnya dapat meraih hasil yang maksimal,” kata Wabup Didik.

Baca juga :

Advertisement

Wakil Bupati Malang juga mengapresiasi kegiatan itu dan berharap kegiatan gempur rokok ilegal ini terus dikumandangkan oleh seluruh elemen secara khusus oleh para finalis Duta Gempur Rokok Ilegal yang terpilih. Termasuk, 74 peserta yang ikut dalam ajang kompetisi ini.

Wabup Didik juga menegaskan, bahwa sebuah kompetisi pastilah ada pemenang dan ada yang kalah. Bagi yang menang, ada kewajiban moral yang harus dijalankan. Bagi yang belum, mesti harus ada ikhtiar dalam kegiatan-kegiatan berikutnya.

Sekedar diketahui, terdapat 110 perusahaan rokok yang telah dinyatakan legal dan tersebar di wilayah Kabupaten Malang, dengan memberikan sumbangan melalui bagi hasil pajaknya tidak kurang Rp 115 miliar sampai Rp 120 miliar pertahun. “Kepada seluruh yang hadir, bahwa rokok ilegal telah memiliki potensi dapat merugikan negara. Devisa negara pasti berkurang, rokoknya belum melalui uji laboratorium, para pegawai perusahaan rokok ilegal belum masuk dalam BPJS,” tambahnya. (pro/mlg/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas