Kabupaten Malang

Talkshow Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai hingga Diskominfo Sepakat Masifkan Penindakan dan Sosialisasi

Diterbitkan

-

NARA SUMBER: Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang bersama nara sumber talkshow. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Upaya minimalisir peredaran rokok ilegal berikut dampak atau bahaya yang ditimbulkan, terus disosialisasikan Pemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. Seperti yang terlihat Kamis (27/03/2025) tadi, Diskominfo Kabupaten Malang kembali menggelar Talkshow bertema ‘Gempur rokok ilegal dan optimalisasi (dana bagi hasil cukai dan hasil cukai) DBHCHT untuk pembangunan Kabupaten Malang’.

Dalam pelaksanaan kali ini, Diskominfo menghadirkan beberapa nara sumber. Selain Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, juga hadir Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Fikri Fawait dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza.

Mengawali Talkshow, Plt Kadiskominfo Wahyu menjelaskan bahwa ketika peredaran rokok ilegal dibiarkan tumbuh, maka akan memberikan dampak secara luas. Tidak hanya kepada pendapatan pemerintah atau negara, namun juga kepada masyarakat secara luas hingga perusahaan rokok resmi. Karena, ketika pendapatan dari sektor cukai masuk, maka hasil yang diberikan dikembalikan kepada masyarakat.

“Bentuknya beragam, mulai kesejahteraan masyarakat hingga kepada sektor kesehatan. Karenanya, gempur rokok ilegal harus dimasifkan,” kata Wahyu.

Advertisement

Untuk memasifkan penindakan dan sosialisasi, tambah Plt Kadiskominfo, tentunya butuh bantuan semua pihak. Baik itu Diskominfo melalui sosialisasi, hingga Satpol PP, Bea Cukai dan Kejaksaan sebagai penindakan, hingga DPRD sebagai lembaga kontrol.

“Diskominfo akan senantiasa maksimal dalam membantu dan sosialisasi menggempur rokok ilegal dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Namun di luar itu, peran hingga tingkatan bawah juga akan terus diberikan, sehingga semuanya menjadi lebih paham dan memiliki kesadaran,” paparnya.

Wahyu mencontohkan, seperti munculnya pabrik ilegal rokok baru di tengah masyarakat, ini tentunya yang paham lebih awal adalah masyarakat sekitar dan RT. Peran inilah, yang akan dimaksimalkan guna diteruskan kepada petugas penindakan.

“Peran seperti itulah yang juga diharapkan. Sehingga, tidak hanya sosialisasi dan penindakan yang secara masif harus selalu dilakukan, namun juga antisipasi,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

KOMPAK: Diskominfo Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang, Kejari Malang dan DPRD Kabupaten Malang. (memontum.com/sit)

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Agnita menjelaskan jika peredaran rokok ilegal sudah pada tingkatan yang mengkhawatirkan. Karenanya, sosialisasi dan gempur rokok ilegal harus terus secara masif dilakukan. Apalagi, kontribusi cukai Kabupaten Malang untuk negara sangat besar.

“Tahun 2024 lalu, target kami berada di angka Rp 29 triliun dan tercapai. Sementara untuk target penerimaan cukai di tahun ini adalah Rp 31 triliun. Karenanya, ini yang harus bersama-sama kita gempur,” terangnya.

Advertisement

Masih menurut Agnita, bahwa langkah penindakan untuk gempur rokok ilegal masih perlu terus ditingkatkan. Meskipun, selama ini peran Bea Cukai bersama Satpol PP dan Kejaksaan, sudah bukan lagi setiap bulan melainkan telah setiap hari.

“Keberhasilan di tahun lalu, sebanyak sekitar 20 juta batang rokok ilegal atau polosan, berhasil dilakukan penyitaan. Karenanya, perlu ditekankan pula bahwa mendirikan rokok resmi sangatlah mudah dan cepat. Sehingga, jika resmi adalah mudah dan cepat, buat apa harus ilegal,” imbuhnya.

Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Fikri dalam talkshow itu kembali menegaskan bahwa Kejari Malang akan terus maksimal dalam mengawal gempur rokok ilegal. Meskipun dalam prakteknya di lapangan, modus baru terus dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan rokok ilegal.

“Setiap wilayah, itu memiliki dinamika atau sistem berbeda-beda. Begitu juga di sini, itu sama. Karenanya, dalam penindakan akan terus dioptimalkan,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi A Amarta Faza menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan dalam gempur rokok ilegal. Terlebih, jika dilihat dari azas manfaat yang diberikan berdampak secara langsung untuk masyarakat.

“Karena pemanfaatannya sangat luar biasa, tentunya kita sangat mendukung dengan langkah-langkah yang selama ini telah dilakukan. Apalagi sekarang, azas manfaatnya lebih jelas dan luas. Seperti 40 persen untuk kesejahteraan, 10 persen untuk penegakan hukum dan 50 persen untuk kesehatan,” ujarnya. (sit/adv)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas