Kabupaten Malang

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Kemas bersama Gelaran Dragbike Bupati Malang Cup

Diterbitkan

-

SAMBUTAN: Bupati Malang saat memberikan sambutan dalam sosialisasi rokok ilegal. (memontum.com/sit)

Memontum Malang – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang dan Diskominfo Kabupaten Malang serta Kantor Bea Cukai Malang. Seperti salah satunya, yang dikemas dalam Dragbike Bupati Malang Cup 2204, yang digelar di halaman luar Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Sabtu (13/07/2024) malam.

Pada gelaran ini, sebanyak 17 kelas yang dilombakan. Mulai dari Sport 2 Tak 155 CC Sunmori hingga FFA Campuran 2 Tak dan 4 Tak dan Herex Trondol.

Sementara pelaksanaan sendiri, dihadiri Bupati Malang, HM Sanusi, Kapolres Malang, AKBP Putu Cholis, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, Satpol PP Kabupaten Malang dan Panitia Pelaksanaan Dragbike Bupati Malang Cup.

Bupati Malang dalam sambutannya berharap agar melalui gelaran ini sudah tidak ada balapan liar. Sementara untuk mendukung pelaksanaan, di tahun ini akan dilakukan perluasan areal guna mendukung pengembangan bakat pembalap.

Advertisement

“Semoga ke depan sudah tidak ada lagi trek-trekan. Dan rencananya untuk areal ini, akan diperluas. Kita targetkan di PAK (perubahan anggaran keuangan). Sehingga, nantinya bisa untuk even-even nasional,” kata Bupati Sanusi.

Sementara itu terkait dengan Gempur Rokok Ilegal, Bupati Sanusi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang yang telah berkontribusi dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Apalagi, sosialisasi tersebut sangat penting untuk mengedukasi masyarakat.

Baca juga :

“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman tentang rokok dan cukai ilegal yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Bupati Sanusi juga mengajak masyarakat Kabupaten Malang, untuk tidak mengkonsumsi rokok yang tidak dilabeli pita cukai. “Bagi yang merokok, beli dan konsumsi rokok yang berpita cukai,” paparnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa di tahun 2024, Pemkab Malang menerima DBHCHT senilai Rp 110 miliar. Anggaran itu, digunakan untuk beberapa bidang. Seperti kesehatan hingga kesejahteraan dan sosialisasi. “DBHCHT ini memang diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” urainya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan mengenai ciri-cirinya rokok ilegal. Di mana, sedikitnya ada empat ciri dalam membedakan rokok tersebut.

“Pertama, tanpa pita cukai (polos), kedua dilekati pita cukai tapi palsu, ketiga pita cukai yang ditempel dari perusahaan lain dan keempat pita cukai bukan untuk peruntukannya,” kata Rini.

Advertisement

Dirinya juga mengatakan, bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Karenanya, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Baik itu mengkonsumsi maupun mengedarkan.

“Bagi masyarakat yang tahu ada rokok ilegal, jangan sungkan untuk melapor kepada petugas,” terangnya. (Diskominfo Kab. Malang/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas