Sidoarjo
Edarkan Pil Y,Pemuda Telasih Ditangkap
Memontum Sidoarjo——-Achmad Charis Ubaidillah (23) salah satu karyawan perusahaan ternama di Pasuruan asal Desa Telasih RT 03 RW 01, Kecamatan Tulangan, digelandang dan dijebloskan ke ruang sel tahanan oleh unit reserse Kriminal Polsek Krembung. Pasalnya dia kedapatan mengedarkan pil koplo berlogo Y, yang disimpan pada saku celana samping kanan. Ketika digeledah serta diperiksa petugas polisi, tersangka sedang di teras rumahnya.
Kapolsek Krembung,AKP Guntoro SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Soepatman menjelaskan,sebelum tersangka ini ditangkap, pihaknya terlebih dahulu mengamankan, dua orang berinisial Y dan V di jalan raya Krembung warga Cangkring, Krembung. Mereka diketahui membawa pil koplo berlogo Y sebanyak tiga tik masing-masing berisi 10 butir.
“Setelah itu, mereka berdua dibawa dan diamankan ke Polsek Krembung, untuk dimintai keterangan. Dari situlah kedua orang tersebut mengakui, bahwa barang haram yang dimilikinya itu baru saja dibeli dari seseorang di kawasan Tulangan. Berbekal keterangan itu, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya,” ungkap Soepatman pada Memontum, Senin (14/5/2018) siang.
Kata Soepatman, dari tangan tersangka telah diamankan pil berlogo Y sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu diduga hasil penjualan, dan disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut keterangan tersangka Achmad Charis Ubaidillah dihadapan penyidik, dirinya sejak 1 bulan lalu menjadi pengedar pil koplo berlogo Y. Sebelumnya, mengedarkan pil koplo double L dan barang itu dibelinya dari Pasuruan. Setiap tik berisi 10 butir dijual seharga Rp 15 ribu. Sedangkan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (gus/yan)