Kota Batu

Eksekutif dan Legislatif Kota Batu Setujui Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016

Diterbitkan

-

Eksekutif dan Legislatif Kota Batu Setujui Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016

Memontum Kota Batu – Akhirnya Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu, setujui Raperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, Rabu (26/01/2022) tadi.

Raperda ini, telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara DPRD Kota Batu, Didik Mahmud, mengatakan perubahan Raperda ini dilakukan dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.

Baca juga :

Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C.

Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengatakan dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Adanya undang-undang cipta kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap Perda.

Advertisement

“Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan,” kata Wali Kota Batu. (bir/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas