Kota Batu
Satpol PP Kota Batu Programkan Penambahan Penyidik Baru

Memontum Kota Batu – Banyaknya jumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kota Batu, menjadi permasalahan dalam penindakannya oleh Satpol-PP. Hal itu, disebabkan kurangnya penyidik yang harusnya terdiri dari lima personil kini tinggal dua personil.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachmat Ardyasana, menyampaikan hal itu dan saat ini tengah melakukan persiapan mengikuti pelatihan di Pusat Pendidikan Reskrim Polri Mega Mendung Bogor, selama tiga bulan. “Kita melihat anggaran dan akan kami sesuaikan. Apalagi setiap personil membutuhkan anggaran sekitar Rp 50 juta,” terangnya, Kamis (27/01/2022).
Terlebih, tambahnya, Satpol PP Kota Batu pada tahun ini, akan fokus terhadap pelanggaran badan hukum. Seperti pengembang perumahan, investor,l dan biro reklame. Namun, untuk pelanggar Perda dan Perwali juga tetap menjadi fokus dalam penindakannya.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Untuk pelanggaran lain, baik disiplin ASN maupun masyarakat umum, pasti kita lakukan tindakan,” paparnya.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BKPSDM untuk melakukan perekrutan tim penyidik. Mengingat, tim penyidik sendiri baru bisa bekerja setelah dilantik secara resmi.
Arief juga menekankan, sebelumnya Satpol PP sudah memiliki tim penyidik sejumlah lima personil. Namun, karena pemindahan tugas menjadi kurang personil. “Seperti Kasatpol PP yang dahulu dijabat oleh Pak Adhim, yang kini menjabat sebagai Kepala BKSDM, lalu Pak Faris yang pindah ke Sekwan, namun karena sudah berpindah tugas maka harus dilaksanakan pergantian penyidik,” terangnya. (bir/sit)
















