Kabupaten Malang

Eksepsi Kades Tegalrejo–Sumawe Belum Bisa Dibacakan, Banyak Fakta Tak Sesuai soal Dakwaan Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari

Diterbitkan

-

Sidang Kades Tegalrejo--Sumawe Beberapa Waktu Lalu(dok)

Memontum Malang—- Sidang lanjutan Kapala Desa (Kades)Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) terkait dugaan penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari harus tertunda. Penundaan tersebut dikarenakan eksepsi dakwaan belum siap. Sidang lanjutan dugaan penyerobotan lahan perkebunan Pancursari milik PTPN XII di kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ditunda hingga tahun depan.

Ini setelah Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Malang, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH meminta Penasehat Hukum terdakwa membacakan eksepsi dakwaan tapi tidak bisa dilaksanakan dalam persidangan, Senin (18/12/2017).

“Sidang besok (Selasa, 19/12/2017) eksepsi juga belum bisa dibacakan, maka sidang ditunda tanggal 15 Januari 2018 atau tahun depan ya. Dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu yang langsung mengetuk palu penundaan sidang dengan terdakwa Kades Tegalrejo Kecamatan Sumber Manjing Wetan Kabupaten Malang, Ari Ismanto.

Penasehat Hukum terdakwa, Agus Syafi’i SH menjelaskan, pihaknya belum siap membacakan eksepsi dakwaan. Ini dikarenakan banyaknya fakta di lapangan terkait dakwaan JPU terhadap terdakwa yang tidak sesuai. Dimana adanya bukti dokumen perjanjian sewa lahan perkebunan Pancursari yang telah dibayar lunas oleh pihak Desa kepada pengelola Perkebunan. Disamping itu, pihak Perkebunan juga tidak mengetahui secara jelas batasan lahan yang didakwakan telah diserobot terdakwa Kades Tegalrejo.

Advertisement

Disamping itu, banyaknya kuitansi pembayaran sewa lahan perkebunan dari Desa Tegalrejo kepada pengelola perkebunan juga berbeda-beda.

“Semua bukti itu yang terus kami dalami dan pelajari sebagai bahan menyusun eksepsi dakwaan,” kata Agus.

Untuk itu, dikatakan Agus, pihaknya tadi belum bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dakwaan.

“Kami terima kasih pada Majelis Hakim karena sidang ditunda hingga tahun depan tadi,” tandas Agus.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU Kejari Kabupaten Malang, Juni Ratnasari SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kepala Desa Tegalrejo telah menduduki, menguasai, mengerjakan, dan menyewakan tanah Perkebunan Pancursari milik PTPN XII di Kecamatan Sumbermanjing Wetan seluas sekitar 173,03 hektar secara sepihak kepada warga untuk ditanami tebu, ketela pohon, dan sebagainya.

Padahal, seharusnya dalam pemanfaatan lahan Perkebunan Pancursari seharusnya ada perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan terlebih dahulu dengan pemilik lahan PTPN XII.”Terdakwa telah menguasai, menduduki, dan mengerjakan lahan perkebunan Pancursari dengan tanpa izin, dan tidak menyampaikan uang sewa lahan ke pemilik lahan perkebunan,” kata Juni Ratnasari dalam dakwaannya kepada terdakwa dalam Sidang di PN Kepanjen Malang, pekan lalu.

Sementara itu, diajukannya Kades Tegalrejo sebagai terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah Perkebunan Pancursari milik PTPN XII di kecamatan Sumbermanjing Wetan kabupaten Malang telah menimbulkan reaksi warga dengan menyegel rumah kantor (Rukan) Perkebunan Pancursari. Ini setelah keberadaan Rukan dinilai belum memiliki izin domisili dari Pemerintah Desa Tegalrejo.

Satu kompi personil Polres Malang sempat disiagakan di kawasan Perkebunan Pancursari untuk mengantisipasi terjadinya anarkis perusakan tanaman perkebunan.”Kami hanya melakukan antisipasi agar tidak terjadi anarkis dari warga. Kami siagakan personil PAM di Perkebunan,” tutur AKBP H Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang.(sur/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas