Hukum & Kriminal

FM Valentina Ditetapkan DPO, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm dr Hardi Minta Polda Jatim Lakukan Penangkapan

Diterbitkan

-

DPO: Kuasa hukum ahli waris dr Hardi, Lardi SH MH, saat menunjukan surat DPO tersangka Valentine. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Yakni, atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim, itu terbit pada 16 Agustus 2023.

Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023, dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY.

“Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” ujar Lardi, Selasa (29/08/2023) tadi.

Atas putusan sidang Pra Peradilan tersebut, perkara laporan dari Alm dr Hardi dibuka kembali oleh Polda Jatim. “Selain putusan Pra Peradilan itu, dasar diterbitkannya DPO terhadap tersangka Valentina adalah surat perintah penyidikan lanjutan nomer SP.Sidik/435/V/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomer B-4095/M.5.4/Eku.1/6/2023 tanggal 19 Juni 2023, prihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama FM VaLentina disangka melanggar Pasal 263 KUHP, sudah P21,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Atas terbitnya surat DPO itu, Lardi memohon pihak kepolisian Polda Jatim untuk segera menangkap FM Valentine, demi kepastian hukum dan keadilan bagi Alm dr Hardi. “Intinya memohon Polda Jatim agar Valentina segera ditangkap. Karena tersangka diduga masih di rumahnya di Kota Malang,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. “Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami. Jadi kami berharap Valentina segera ditangkap kemudian diserahkan Tahap II ke kejaksaan dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Advertisement

Pihaknya meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Valentina untuk segera melapor ke pihak kepolisian. “Kami sekali lagi memohon agar kepolisian menangkap tersangka Valentina yang sudah menjadi DPO. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Valentina untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, saat Memontum.com mencoba mengkonfirmasi terkait penerbitan DPO tersangka Valentina kepada Dian Aminudin SH, kuasa hukum Valentine, dirinya mengatakan bahwa pihaknya hanya menangani perkara pidana. “Saya hanya menangani yang perdata, bukan yang pidana,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas