Gresik

FPSR Tuding Polres Gresik Tidak Tegas Tangani Pembuang Limbah Diduga Beracun

Diterbitkan

-

Lahan pembuangan limbah yang diduga B3 yang berada di Desa Ngepung Kecamatan Kedamaian Gresik

Memontum Gresik—Dugaan limbah B3 yang dibuang oleh PT Langgeng Jaya dan PT Bangun Arta di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamaian, Gresik telah dipasang police line setelah dilaporkan oleh LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR). Sayangnya police line yang dipasang oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik diabaikan oleh perusahaan yang kini sedang dalam proses hukum tersebut.

Menurut Ketua LSM FPSR Gresik Aris Gunawan mengungkapkan, hasil Investigasinya limbah berbahaya yang sebelumnya menggunung itu kini hampir rata dengan tanah. Karena ia mendapati sebuah truck mengambil limbah B3 tersebut.

“Kami belum mengetahui, limbah itu mau dibuang kemana lagi. Masalahnya ini kan perbuatan melawan hukum, karena status limbah itu sudah di police line oleh Polisi. Sudah jadi barang bukti (BB) sebagai langkah proses hukum,” kata Aris dengan nada kecewa, Minggu (9/9/2018).

Ditegaskan Aris, pihaknya sangat kecewa dengan pihak Polisi yang menangani kasus ini. Mereka memasang police line tapi dibiarkan tanpa ada pengawasan sama sekali. Sehingga dengan tanpa beban dan tidak peduli dengan police line lalu mengambil barang yang sudah dijadikan barang bukti (BB) tersebut seenaknya sendiri.

Advertisement

“Kinerjanya tidak profesional. Karena seolah-olah tidak serius menangani kasus yang ini. Jika kasus ini tidak tuntas maka perusahaan yang menghasilkan limbah akan membuang limbah seenaknya sendiri,” tegasnya.

Aris meminta agar Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang mengambil BB. Karena ini akan jadi preseden buruk penegakan hukum di Gresik jika tidak ada shock terapi terhadap pelaku percobaan penghilangan BB.

“Ini tantangan bagi penyidik, karena police line yang dipasang diabaikan pihak yang kini jadi obyek pemeriksaan. Sebab dengan pengambilan barang bukti yang jeas-jelas dipasang police line adalah pelecehan terhadap proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebab sudah beberapa kali LSM yang getol menyoroti limbah ini melaporkan ke pihak yang berwenang, namun hasilnya mengecewakan. “Kasus limbah ini yang kesekian kalinya kita laporkan. Tetapi baru satu yang ditetapkan jadi tersangka. Yang lainya kami tidak tahu, yang pasti tidak ada kelanjutanya,” ungkapnya.(sgg/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas