Gresik

Terkait Laporan LSM Soal Limbah B3, Komisi III DPRD Gresik Gelar Raker dengan DLH dan Dinas Terkait

Diterbitkan

-

tua Komisi III Asroin Widyana dan foto saat gelar rapat/hearing penyampaian hasil laporan dengan Dinas terkait, masyarakat dan LSM.

Memontum Gresik—-Komisi III DPRD Kabupaten Gresik gelar hearing (dengar pendapat) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, perwakilan masyarakat, pihak menejemen PT Aplus Pacific dan Kepala Desa Prupuh Kecamatan Panceng Gresik, Senin (27/08/2018) minggu lalu di ruangan Hearing Komisi III DPRD Gresik.

Rapat di Pimpin langsung Ketua Komisi III Asroin Widyana dan didampingi beberapa anggota tersebut menindak lanjuti laporan rapat kerja pada tanggal (03/08/2018) membahas terkait dugaan limbah berbahaya yang dihasilkan dari PT Aplus Pacific.


Diketahui agenda hearing ini merupakan tindaklanjut atas laporan LSM Nusantara dan perwakilan masyarakat Desa Prupuh terhadap adanya dugaan pencemaran oleh limbah nberbaya yang dihasilkan dari pabrik PT Aplus Pacific.

“Sebab ini sifatnya sebuah laporan masyarakat dan LSM kami sebagai wakil rakyat berkuwajiban penuh untuk membuktikan benar tidaknya atas dugaan yang dilaporkan. Makanya sesuai hasil rapat kerja yang dibahas pada tanggal (03/08) beberapa waktu lalu dengan Dinas terkait hari ini diflorkan.”ujar Asroin saat memimpin rapat pada minggu kemarin.

Asroin menambahkan, tidak hanya itu masing masing pihak baik pemilik perusahaan maupun dinas terkait juga diminta untuk menyampaikan hasil dari pada laporan tersebut.

Advertisement

“Makanya biar gamblang semua permasalahan ini kita minta khususnya DLH dalam hal ini untuk menyampaikan hasil lep dihadapkan kita semua,” katanya.

Menanggapi laporan dugaan pencemaran limbah berbaya dan beracun (B3) yang dilaporkan oleh LSM Ilham Nusantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik Najik mengatakan, PT Aplus Pacific merupakan industri terintegrasi, industri gypsum dan baja ringan yang berada di Desa Prupuh Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik yang telah beroperasi sejak 2015 tahun lalu.

“Makanya, sebagai tindak lanjut sebagai pengaduan masyarakat adanya dugaan limbah B3, pada tanggal 25 juni 2018 kemarin kami bersama sama Polres Gresik melakukan verifikasi lapangan.” kata Najikh saat rapat kemarin.

Najikh menambahkan, menurutnya rekomendasi amdal dan RKL RPL termasuk ijin lingkungan lengkap, dan pada saat ini PT Aplus Pacific hanya memproduksi silica, kalsium Board, skim coat dan papan gypsum.

Advertisement

” Jadi mengacu pada peraturan pemerintah nomer 101 tahun 2014 produk reject dari produksi papan gypsum yang dilakukan PT Aplus tidak termasuk kategori limbah B3.” pungkasnya.

Dari hasil penyampaian tersebut Hasan salah satu masyarakat Desa Prupuh mengingatkan untuk meninjau ulang dampak dari perusahaan tersebut. Pihaknya mengatakan, sejak 2011, dampak yang ditimbulkan perusahaan tersebut jika musim hujan adalah banjir.

“Kami atas nama masyarakat Desa Prupuh, kajian kajian itu tolong di tinjau ulang. Minta hearing ulang terkait PT Aplus Pacific, sebab dikawasan tersebut termasuk kawasan holtikultura tapi kena apa bisa berdiri perusahaan semegah itu.” pinta Hassan kepada DPRD Gresik.(sgg/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas