Kota Malang
Gedung Parkir Kayutangan Heritage Beroperasi, Dishub Kota Gratiskan di Tanggal 31 Desember dan 7 Januari

Memontum Kota Malang – Gedung Parkir Kayutangan Kota Malang akan digratiskan dalam dua tahap. Sesuai rencana, seiring beroperasinya gedung, maka tanggal 31 Desember 2025 dan 7 hingga 13 Januari 2026, akan gratis.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba operasional, sekaligus penataan parkir kawasan heritage tersebut. “Tahap I tanggal 31 Desember 2025, kami uji coba penggunaan gedung parkir dan kami gratiskan untuk memfasilitasi masyarakat saat malam tahun baru. Saat itu, badan jalan masih tetap dimanfaatkan seperti biasa,” ujar Jaya-sapaannya, Selasa (30/12/2025) tadi.
Dikatakannya, bahwa pada tahap dua yang dilakukan pada 7 Januari 2026, akan diterapkan sistem parkir baru secara lebih optimal. Seluruh kendaraan roda dua, akan diarahkan masuk ke Gedung Parkir Kayutangan, sementara kendaraan roda empat menggunakan area lantai bawah gedung.
“Nanti akan kami gratiskan kembali di tanggal 7 hingga 13 Januari 2026. Dan itu adalah masa transisi,” tambahnya.
Dalam skema baru tersebut, tambahnya, penataan parkir di tepi jalan juga diperketat. Sisi kanan atau timur Jalan Basuki Rahmat akan disterilkan dari parkir, sedangkan sisi kiri atau barat hanya diperbolehkan untuk parkir kendaraan roda empat. Adapun area cekungan difungsikan khusus sebagai drop zone.
Baca juga :
“Di sepanjang Kayutangan, parkir di badan jalan hanya untuk mobil. Sepeda motor seluruhnya kami arahkan masuk ke gedung parkir,” katanya.
Gedung Parkir Kayutangan sendiri memiliki kapasitas sekitar 800 unit sepeda motor dan sekitar 25 unit mobil yang ditempatkan di lantai bawah. Sementara itu, untuk kendaraan bus tidak diperbolehkan parkir di badan jalan dan hanya diizinkan menurunkan penumpang di area drop zone.
“Bus hanya boleh drop zone atau tidak parkir. Untuk parkirnya, kami arahkan ke lokasi lain seperti Jalan Majapahit atau Jalan Ade Irma, khususnya di luar jam kerja dan saat akhir pekan,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam hal ini Dishub Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir dan masyarakat. Namun, Jaya mengakui pelanggaran masih mungkin terjadi pada tahap awal.
“Kalau masih ada yang melanggar karena belum tahu, kami lakukan penertiban secara persuasif dan terus memberikan arahan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, nantinya tarif parkir baru akan mulai diberlakukan pada 14 Januari 2026, dengan ketentuan sepeda motor dikenai tarif Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 3.000. (rsy/sit)
















