Sidoarjo

Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (3/bersambung )

Diterbitkan

-

Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (3bersambung )

Mediasi Gagal, Warga Ketegan Gugat PTUN Bupati Sidoarjo

Memontum Sidoarjo – Kepala DPM PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono menepati janji untuk melakukan mediasi antara warga dengan pemilik Persemayaman dan Pembakaran Mayat, PT Surga Pelangi, pada Rabu, 3 Januari 2019.

Perundingan yang dipimpin langsung Kadis DPM PTSP Ari Suryono diikuti warga RT 13 -RT 14/ RW 03 Kepala Kelurahan Ketegan, Camat Taman Ali Sarbini dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Moh Subandi.

Pada perundingan yang cukup alot itu, warga tetap meminta DPM PTSP Pemkab Sidoarjo untuk mencabut ijin tempat Persemayaman dan Pembakaran Mayat, PT Surga Pelangi, di Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman.

Budi Setiawan, warga Kelurahan Ketegan usai perundingan menyatakan jika warga Keluraha Ketegan tetap teguh pada pendirian semula , yakni agar Dinas Perijinan Pemkab Sidoarjo mencabut ijin tempat Persemayaman dan Pembakaran Mayat, PT Surga Pelangi, di Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman.

Advertisement

“ Warga tidak menghambat kemajuan pembangunan. Kami hanya menolak pembangunan yang berhubungan dengan aktifitas kematian. Warga setuju seandainya ditempat itu dibangunan hotel, apartemen, pergudangan atau sekolah,” kata Budi.

Persetujuan warga itu pernah dinyatakan pada tahun 2004 dan pada tahun 2006 dinyatakan jika di lokasi PT Surga Pelangi akan digunakan untuk aktifitas pergudangan dan sejenisnya.

Baca: Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (1/bersambung)

Ternyata, belakangan ini, datang alat berat untuk menancapkan tiang pancang jika PT Surga Pelangi akan membangun usaha Persemayaman dan Pembakaran mayat.

Advertisement

Karena PT Surga Pelangi tetap ngotot melakukan aktifitas pembangunan, warga akhirnya mengadu ke DPM PTSP untuk membatalkan ijin PT Surga Pelangi dan ternyata pencabutan ijin tidak semudah yang dibayangkan banyak orang.

“ Akhirnya warga Kelurahan Ketegan sepakat mengambil langkah hukum dengan mem- PTUN -kan Bupati Sidoarjo yang menerbitkan SK ijin PT Surga Pelangi,” tutupnya. (gus/fan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas