Berita
Warga Candipari Tolak Pendirian Indomart
Memontum Sidoarjo – Puluhan pedagang toko peracangan warga Desa Candipari, Kecanatan Porong melakukan aksi protes. Aksi protes itu disebabkan berdirinya bangunan Indomart yang berada di pekarangan milik Sumarto di RT. 04 RW. 02 Desa Candipari, Sabtu (25/07/2020) pagi.
Dalam aksinya itu, para pedagang didominasi para ibu-ibu membawa spanduk, poster, benner, berorasi, dan meeriakan yel-yel menolak adanya pembangunan Indomart. Aksi itu dikawal ketat petugas gabungan, Polsek Porong, Polresta Sidoarjo, TNI dan Satpolpp.
Kordinator aksi demo Nur Faidah mengatakan, aksi protes yang dilakukan dengan para pedagang toko pracangan ini tidak menginginkan adanya indomart, dikarenakan di Desa Candipari banyak pedagang kecil. ” Intinya permintaan kami tidak banyak dan tidak muluk-muluk, yakni pihak Indomart jangan bediri di Desa Candipari, ” ujarnya.
Sebenarnya persoalan ini sudah lama, sejak bulan Oktober Tahun 2019 lalu. Diawali sosialisasi, dengan Pemerintah Desa Candipari, saat itu era masa jabatan kepala desa, Ghozali. Ketika itu warga tidak setuju adanya Indomart.
Namun hal itu kembali dilakukan sosialisasi kedua di era Pj. Kepala Desa Buari pada tanggal 27 Januari 2020 lalu. “ Kami tetap sepakat tidak setuju, dan pada tanggal 18 Februaari 2020 pihak Indomart mengajukan Ijin Domisil Usaha (IDU) ke Pemerintah Desa Candipari, ucapnya.
Setelah itu, pada tanggal 20 Februari Tahun 2020 ada jawaban dari Pemerintah Desa Candipari. Menerbitkan surat jawaban, dengan tidak bisa menerbitkan Ijin Domisili Usaha. Karena banyaknya para pedagang toko, maupun pracangan disekitar Desa Candipari.
” Saya kira selama tiga bulan, dengan tidak terbitnya surat ijin, dan penolakan dari pedagang. Ternyata pada tanggal 25 Juni Tahun 2020, pihak Indomart memberitahukan kepada Pemerintah Desa Candipari. Bahwa perijinan sudah selesai dan turun, dari situlah kami kaget langsung melakukan gerakan aksi demo, ” ungkap Nur Faidah.
Demi itu dilakukan karena Pemerintah Desa Candipari, tidak menerbitkan ijin. Mengapa Indomart mendapatkan perijinan dari pusat. Padahal hasil sosialisasi, rapat sebelumnya itu tidak setuju. Seharusnya hasil rapat itu, dilampirkan sebagai pertimbangan. Sedangkan IDU yang dibutuhkan Indomart, adalah salah satu persyaratan untuk mengajukan ke Disperindag Kabupaten Sidoarjo.
” IDU adalah Salah satu syarat, sebaliknya kalau tidak ada syarat itu berarti tidak memenuhi syarat. Kenapa perijinan bisa keluar, dan turun. Parahnya lagi setiap pertemuan rutin lingkungan RT. 04 RW.02, diklaim Indomart sebagai hasil sosialisasi,” kesal Nur Faidah.
Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskito menegaskan pihaknya hanya mengamankan saja, agar tidak terjadi tindakan anarkis. Aksi demo damai dilakukan para pedagang ini, masih terpantau aman, tertib dan terkendali.
” Dimasa pandemi ini sesuai protokol kesehatan, mereka melakukan aksi demo tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Keinginan warga menyampaikan aspirasi ini, tetap kami lakukan pengawalan hingga ke kantor DPRD Sidoarjo. Kami urusannya hanya soal kamtimas, alhamduliah sejauh ini tidak ada tindakkan anarkis”, tegasnya. (gus/yan)