Politik
Usai Sidak, Komisi III DPRD Situbondo Rekomendasikan Penutupan Aktivitas Pertambangan
Memontum Situbondo – Aktivitas penambangan di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo menuai protes warga setempat yang berujung pada pengaduan warga kepada Komisi III DPRD Situbondo. Aktivitas penambangan yang dinilai warga telah merugikan dua desa yakni Tambak Ukir dan Kendit itu telah merusak jalan desa akibat dilalui oleh kendaraan angkut muat material tambang berupa tanah urug dan andesit.
Menindaklanjuti laporan warga, Komisi III DPRD langsung melakukan Sidak ke lokasi tambang dan Rapat Kerja di Kantor Balai Desa Tambak Ukir, Selasa (16/02).
Hadir dalam Rapat Kerja tersebut yakni unsur tokoh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Mapolsek Kendit, DPMPTSP (Perijinan) dan perwakilan dari Dishub, namun sangat disayangkan pemilik tambang SKS berinisial “M” tidak hadir.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga, Arifin, mengatakan bahwa pihak penambang dalam hal ini PT. SKS akan bertanggung jawab penuh dalam hal perbaikan jalan yang rusak akibat dump truck.
“Kemarin hal ini sudah kami inisiasi dengan pihak Polres untuk membenahi kerusakan jalan,” ujarnya.
Ketika Kabid Bina Marga dicecar pertanyaan oleh warga apakah truk tambang itu boleh melewati jalan Desa, Arifin menjawab, “Boleh pak, karena jalan itu untuk jalan umum,” kata Arifin.
Arifin menambahkan pihak penambang sudah menjalin kesepakatan dengan Dinas PUPR sehingga terbentuklah rekening bersama sebagai jaminan perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas tambang.
“Kita sudah rapat tanggal 15 Februari kemarin. Bahwasanya penambang telah sepakat untuk memperbaiki jalan yang rusak,” ucapannya.
Baca JUga : Penerimaan Pajak Sektor Tambang di Situbondo Ditargetkan Naik Hingga 400 Persen
Dari pihak Komisi III DPRD Situbondo dengan juru bicara legislator PPP Arifin, menyebutkan untuk sementara waktu aktifitas pertambangan yang ada di Desa Tambak Ukir itu ditutup, karena telah menimbulkan jalan Desa menjadi rusak.
“Tegas saya katakan pertambangan ini harus dihentikan dulu, sampai PT. SKS ini memperbaiki jalan yang rusak. Kami anggota Komisi III merekomendasikan terhadap Kepala Desa untuk sementara waktu ditutup,” tegasnya.
Lebih lanjut Arifin menyebutkan bahwa aktifitas tambang yang ada di Desa Tambak Ukir itu tidak ada tempat untuk limbah B3 (Amdal Lalin), sedangkan itu urusan wajib yang harus dipenuhi bagi penambang, ini kan artinya tidak mengindahkan terhadap aturan yang ada di kabupaten.” imbuhnya.
Artinya kok bisa beraktifitas, itu merupakan salah satu pelanggaran. Legislator dua periode ini menjelaskan, pelanggaran yang lain pada aktifitas penambangan ini mengenai tonase yang diangkut melebihi, karena berdasarkan klasifikasi jalan Desa ini masuk kategori jalan kelas 3. Itu seharusnya tonase yang diangkut itu 5 ton, jadi 8 ton sama berat kendaraan.
“Tonase itu harus 8 ton. Ini jelas lebih dari itu karena muatannya melebihi kapasitas, sehingga jelas saja jalan-jalan menjadi rusak,” katanya. (her/ed2)