Kabar Desa
Gelar Pertemuan dengan Kades dan Pemdes, Kajari Situbondo Ingatkan Sertifikasi Terkait Legalitas Aset Pemerintah

Memontum Situbondo – Demi mendukung proses legalisasi aset pemerintah, Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, meminta kepada para kepala desa dan lurah agar segera melakukan percepatan proses sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Himbauan yang disampaikan dalam pertemuan di Aula Lantai II Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (17/11/2022) tadi, diikuti 132 Kades dan Pemdes di Situbondo. Hadir juga dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Situbondo dan para Kasi Kejari Situbondo.
“Kolaborasi Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Situbondo dan pemerintahan desa dalam mendukung proses legalisasi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, harus segera terwujud. Pesan khusus saya ini, kepada pemerintahan desa agar saling kerja sama secara cepat serta tepat,” ujar Kajari Situbondo.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa legalitas aset Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, sangat penting. Sebab, penertiban aset merupan langkah-langkah yang tepat untuk kepentingan administrasi.
Baca juga :
- Terima Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023, Bukti Birokrasi ASN Jember Berjaya
- Selama Tahun 2023, Pemkab Lumajang Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal di 496 Titik
- Diskominfo Lumajang Sabet Prestasi di GOR Academy National Bootcamp 2023
- Peringati Hari Menanam, Mbak Cicha Ajak Kaum Perempuan Kediri Gelorakan Gerakan Menanam Pohon
- Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Separator Kayutangan hingga Median Jalan Semeru
“Belum seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, ini bersertifikat. Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini agar segere melegalitaskan aset tersebut,” tuturnya.
Dijelaskannua, dengan adanya legalitas aset tanah milik Pemkab Situbondo, maka akan memberikan perlindungan penuh terhadap status kepemilikan aset tanah milik pemerintah tersebut. “Tanah dengan status milik pemerintah tersebut, tidak bisa dipindahtangankan atau dijual. Legalitas sertifikat tanah menjadi penguat status hukum Pemkab Situbondo,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada Kajari Situbondo yang telah memfasilitasi dan mendukung proses percepatan legalisasi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. “Komitmen kita, dari jumlah 2.984 aset tanah milik Pemda Situbondo yang baru dilegalisasi sekitar sembilan ratusan atau 29 persen. Oleh karena itu, proses percepatan legalisasi aset milik Pemkab Situbondo harus segera dilakukan,” ujarnya.(her/gie)

-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol
-
Berita Nasional4 minggu
Dorong Produk UMKM Berbahan Sawit Go Internasional, BPDPKS Gelar Pameran UKMK Sawit di Kota Malang