Surabaya
Hakim Vonis Bebas Hilmi, Kapolrestabes: Jadikan Pelajaran

Memontum Surabaya – Ahmad Hilmi Hamdani tak pernah menyangka jika dirinya bisa sampai diadili. Pasalnya, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang terjadi kecelakaan akibat ditabrak oleh oknum anggota marinir, Miftakhul Effendy. Namun sayangnya, Hilmi yang memiliki tiga orang anak dan korban dari kecelakaan malah dijadikan terdakwa atas meninggal dunianya Umi, pelanggannya atau penumpangnya saat kecelakaan.
Miftahul Effendy yang datang di pengadilan sebagai saksi menjelaskan kronologi saat kejadian. Ia menjelaskan, jika secara umum belok biasa dan pelan, namun Hilmi datang tiba-tiba hingga remnya tak mampu berhenti dan menabrak.
“Dari jarak 10 meter saya baru tahu kalau ada motornya, saya sudah ngerem, tapi ndak nutut. Lampu sign nggak jelas, pas deket baru lihat. Saya juga sudah menghindar, sampai jatuh ke kiri. Sampai ada yang sobek, kaki retak dan tangan terkilir,” kata Miftakhul saat bersaksi di ruang pengadilan, Rabu (30/1/2019).
Terkait meninggalnya Umi yang diduga menjadi korban dari kecelakaan, Miftakhul menyampaikan, jika meninggalnya Umi di rumah, bukan di rumah sakit. Dan hilangnya umur Umi bukan karena kecelakaan, melainkan penyakit pribadi.
“Meninggalnya tiga bulan kemudian setelah kecelakaan. Meninggalnya juga bukan karena kecelakaan, tapi indikasi kena gula dan terakhir kena paru-paru basah sebelum kejadian. Karena sudah diperiksa tidak ada gagar otak dan patah tulang,” ujarnya.
Sepeninggalnya Umi, Mifthakul mengaku telah berusaha beritikad baik dengan keluarga korban (Umi) dan Hilmi. Bahkan ia telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp 10 juta untuk mengganti rugi.
















