Surabaya

Hakim Vonis Bebas Hilmi, Kapolrestabes: Jadikan Pelajaran

Diterbitkan

-

Hakim Vonis Bebas Hilmi, Kapolrestabes Jadikan Pelajaran

“Kalau saya sudah mediasi ke keluarga, saya sampai berusaha mendekati korban. Hasilnya pun clear tidak ada masalah. Kita sudah berusaha menghubungi keluarga, tapi keluarga tidak pernah merespon. Waktu saya datang ke rumahnya, dia (Umi) masih nyanyi-nyanyi. Saya memberi 7 juta ke terdakwa, 3 juta ke Bu Umi. Saya keluarkan uang kurang lebih sampai 10 juta,” jelasnya kepada hakim yang ada di depannya.

Hilmi akhirnya terbebas dari tuntutan dan dapat menghirup udara segar di luar, tak mampu berkata banyak. Hilmi hanya berucap syukur dan terima kasih. Namun ia harus menjalani sebanyak lima sidang lagi untuk hasil putusan.

“Alhamdulillah. Terima kasih semuanya. Alhamdulillah saya bebas tidak bersalah,” ujarnya sambil tersenyum dan meteskan air mata.

Sementara itu, Hans Edward dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Fokadin) mengatakan jika titik poin adalah penyebab meninggalnya korban. Rupanya hal ini telah diungkap dalam persidangan, jika meninggalnya korban (Umi) bukan karena kecelakaan, melainkan sesak nafas.

Advertisement

“Meninggalnya tanggal 25 Juni, tapi visumnya 13 Juli. Bagaimana mungkin orang meninggal dulu tapi baru divisum? Itu terbalik. Saya yakin majelis ada kebenaran di perkara ini, karena perkara ini sederhana. Matinya korban kenapa? Soal kecelakaan sudah diselesaikan dengan baik antara bapak marinir dengan korban. Hanya tinggal penyebab kematian. Itu sudah terjawab,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, jika dalam putusan Hilmi harus bebas. Karena dari bukti dan saksi tidak membuktikan jika Hilmi bersalah.

Laman: 1 2 3

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas