Hukum & Kriminal
Honorer RSUD Syamrabu Dibekuk Polisi, Terlibat Pencurian Mobil
Memontum Bangkalan – Yunus Rahman (41) salah satu karyawan honorer RSUD Syamrabu diringkus polisi. Ia diamankan polisi setelah kedapatan terlibat dalam pencurian mobil di Jalan Jambu Raya No 127 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Bangkalan pada 8 Januari lalu.
Sebelumnya polisi telah meringkus Ahmad Fauzi Siswandi (29) warga setempat yang membawa mobil yang telah dicuri keduanya. Yunus diduga membantu Ahmad untuk mencuri mobil toyota krista milik tetangganya itu.
“Jadi tersangka YR ini menurut hasil penyelidikan terlibat dalam pencurian mobil tanggal 8 januari lalu, tersangka diamankan petugas senin lalu,” ujar Kasubbag humas polres Bangkalan, AKP M Bahrudi Rabu (29/1/2020).
Yunus diduga berperan merusak gembok pagar garasi dengan gunting dan juga mengambil mobil keluar dari garasi rumah korban. Setelah mobil keluar pacar, selanjutnya mobil dibawa oleh Ahmad.
“Tersangka YR setelah mengambil mobil lalu menyerahkan ke Ahmad, setelah itu YR pulang kerumahnya yang juga berada tak jauh dari rumah korban,” lanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Isn/nhs/yan)