Hukum & Kriminal
Usai Tahan 3 Tersangka, Kejari Jember Dalami Kasus Pasar Manggisan
Jember, Memontum – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus melakukan pendalaman terkait kasus proyek pasar Manggisan, setelah menahan tiga tersangka diantaranya Anas Makruf mantan Kadisperindag, Faris N konsultan pelaksana proyek (kontrator) dan pelaksana proyek revitalisas ES, Rabu (29/1/2020) siang, Kejari Jember memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Kasi Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono, untuk kasus pasar manggisan, pihaknya terus melakukan pengembangan, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Hari ini ada pemanggilan saksi-saksi, itu yang kita dalami semua, sesuai dengan fakta yang ada dan bukti-bukti yang lengkap, saksi cukup banyak, cuma ada yang baru dan ada juga yang saksi lama, yang baru saksi yang dipanggil ada 2 atau 3 saksi, ” terangnya.
Terkait peranan saksi lanjut Setyo, pihaknya mengaku telah mendapatkan informasi dan fakta-fakta yang telah diungkapnya.
“Karena, kami selaku penyidik, apa nanti ada tersangka lain atau tidak, itulah yang sedang kita dalami. Tetapi tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Jika kita temukan sebagaimana alat bukti yang ada, sesuai dengan pasal 184 KUHP mungkin nanti bisa ada tersangka baru lagi,” tegas Adhi.
Di sampingi itu Setyo menerangkan, pemeriksaan saksi lama, baru dilakukan dua kali, sedangkan dalam menetapkan seseorang tersangka, minimal ada 2 alat bukti, saat ditanya, adanya keterlibatan pejabat daerah, Setyo menjawab memungkinkan ada, namun dirinya tetap sesuai dengan pengembangan pemeriksaan.
“Mungkin nantinya ada, cuma kita dalami dulu seperti apa, karena terkait pemerintahan juga dan kalau memang dalam pemeriksaan saksi-saksi ada yang mengarah atau mengetahui terkait pasar manggisan, itu yang akan kita dalami,” jelasnya.
BACA : Kejari Jember, Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Manggisan
Sedangkan menyangkut kerugian negara, pria yang baru bertugas di Kejari Jember itu menyebut, jika sebelumnya kerugian negara berjumlah Rp.685 juta dan kemungkinan akan bertambah.
“Kalau menyangkut kerugian negara, memang kita sudah menghitung sesuai dengan ahli kontruksi dari Universitas Negeri Jember, tapi kami tidak sampai disitu saja, kami juga berkoordinasi juga dengan BPKAP (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), mungkin nanti ada kerugian lagi,” paparnya. (gik/yud/oso)