Blitar

Jaksa Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar

Diterbitkan

-

Jaksa Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar

Ajukan Penangguhan Berdalih Dibutuhkan sebagai Kasek SMAN 1 Talun

Memontum Blitar — Dwi Wahyu Hadi (43) mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD untuk KONI, akhirnya harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar, karena sudah memenuhi persyaratan untuk P21.

Karsono SH, pengacara Dwi Wahyu Hadi mengaku, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan. Diantaranya selama menjadi tersangka, Dwi Wahyu Hadi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara. Selain itu, saat ini tersangka juga masih berstatus sebagai Kepala SMA Negeri 1 Talun, sehingga masih banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh Dwi Wahyu Hadi.

“Kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan yang sudah kita sampaikan. Namun Kejari tidak mengabulkan,” jelas Karsono kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Lebih lanjut Karsono menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan. Dan akan membuktikan ada tidaknya tindak pidana di pengadilan.

Advertisement

“Nanti kita buktikan di pengadilan, sekarang kita ikuti proses hukumnya,” imbuh Karsono.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Blitar, Safi Hadari mengatakan, Kejari sudah menerbitkan surat penahanan atas tersangka Dwi Wahyu Hadi. Meski kuasa hukum tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun penahanan tetap dilakukan dengan alasan untuk mempercepat dan memperlancar proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

“Tidak ada tendensi apapun dalam penahanan tersangka, karena memang semua persyaratan untuk penahanan sudah terpenuhi nantinya ini juga akan mempercepat dan mempermudah proses sidang di pengadilan Tipikor Surabaya,” tandas Safi Hadari.

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 12.30 WIB, Dwi Wahyu Hadi nampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejari. Selanjutnya Dwi Wahyu langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar untuk dilakukan penahanan. (an/jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas