Kabupaten Malang

Kades Tegalrejo Sumawe Ditahan, Diduga Selewengkañ Dana Desa

Diterbitkan

-

BarangBukti:Polisi Amankan Honda Jazz Sebagai Barang Bukti. (ist)

Memontum Malang—– Akhirnya, Satuan Reskrim Polres Malang, menahan Ari Ismanto Kepala Desa (Kades) Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing wetan (Sumawe) Kabupaten Malang Sabtu (12/5/2018) kemaren. Itu setelah terbukti selewengkan Alokasi Dana Desa(ADD) tahun 2015, yang harusnya untuk beli mobil ambulance kesehatan,ustru untuk beli kendaraan pribadi jenis Honda jazz.Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Malang melalui unit Tipikor, melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi, yang dihimpun Memontum.com, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Malang, melakukan penyelidikan panjang. Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan terhadap sebelas orang saksi. Selain saksi warga, juga ada saksi dari pihak perangkat Desa Tegalrejo.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini, setelah polisi mencurigai adanya penyelewengan anggara ADD pada tahun 2015. Anggaran sekitar Rp 150 juta, yang semestinya diperuntukkan untuk pembelian mobil kesehatan ambulance, namun oleh Ari Ismanto justru dibelikan sebuah mobil Honda Jazz.

Polisi kemudian menindaklanjuti. Setelah ada dugaan penyimpangan, petugas langsung mengamankan mobil Honda Jazz untuk dijadikan sebagai barang bukti.Sekedar diketahui, selain terjerat dugaan penyimpangan anggaran ADD, Ari Ismanto sebelumnya juga menjadi terdakwa dugaan penyerobotan lahan PTPN XII Kebun Pancursari. Kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Kasusnya sedang menunggu putusan.

Advertisement

Ari Ismanto menjadi terdakwa karena dianggap menduduki, menguasai dan menggarap lahan seluas 177 hektare lebih dengan cara illegal mulai Januari 2016 sampai Oktober 2017. Lahan tersebut ditanami tebu dan ketela pohon. Padahal untuk mengerjakan lahan milik PTPN XII tersebut, harus ada kerjasa sama usaha (KSU) antara terdakwa dengan PTPN XII yang berkedudukan di Surabaya, melalui pengelolaan PTPN XII Kebun Pancursari, Sumbermanjing Wetan.Selain itu, Ari juga didakwa tidak menghiraukan upaya penyelesaian secara baik-baik. Serta dianggap menggarap lahan milik PTPN XII secara illegal. Ari dijerat pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas