Kabupaten Malang

Kades Tegalrejo Terindikasi Pengguna Sabu

Diterbitkan

-

Memontum Malang——-Selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Ari Ismanto Kades Tegalrejo juga terdeteksi pengguna narkoba. Selama menjalani proses pemeriksaan, Kades Tegalrejo juga dilalukan tes urine. Hasilnya, Ari Ismanto positif dan terindikasi memakai narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari tes urine, tersangka ini ternyata menggunakan narkoba juga, jenis sabu-sabu. Tapi ngakunya sudah lama pakai sabu usai tes urine kita lakukan,” ujar AKP Andrian Wimbarda Kasat Reskrim Polres Malang, Senin (14/5/2018) kemaren. Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini, setelah polisi ‘mencium’ adanya penyelewengan anggara ADD pada tahun 2015. Anggaran sekitar Rp 150 juta, yang semestinya diperuntukkan untuk pembelian mobil kesehatan ambulance, namun oleh Ari Ismanto justru dibelikan sebuah mobil Honda Jazz.

Selain terjerat dugaan penyimpangan anggaran ADD, Ari Ismanto sebelumnya juga menjadi terdakwa dugaan penyerobotan lahan PTPN XII Kebun Pancursari. Kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Sekarang ini, kasusnya sedang menunggu putusan saja.

Ari Ismanto, menjadi terdakwa karena dianggap menduduki, menguasai dan menggarap lahan seluas 177 hektare lebih dengan cara illegal mulai Januari 2016 sampai Oktober 2017. Lahan tersebut ditanami tebu dan ketela pohon. Padahal untuk mengerjakan lahan milik PTPN XII tersebut, harus ada kerjasa sama usaha (KSU) antara terdakwa dengan PTPN XII yang berkedudukan di Surabaya, melalui pengelolaan PTPN XII Kebun Pancursari, Sumbermanjing Wetan.

Advertisement

Selain itu, Ari juga didakwa tidak menghiraukan upaya penyelesaian secara baik-baik. Serta dianggap menggarap lahan milik PTPN XII secara illegal. Ari dijerat pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas