Kota Malang

Kasus Penipuan dan Pengelapan Sertifikat, Apeng Minta Hakim Hentikan Perkaranya

Diterbitkan

-

Kasus Penipuan dan Pengelapan Sertifikat, Apeng Minta Hakim Hentikan Perkaranya

“Seharusnya November mendatang saya sudah bisa berkumpul dengan keluarga saya. Agustus dapat surat P21 Laporan Chandra Tahun 2009. Saya merasa dikriminalisasi. Saya punya bukti bahwa saat itu bukan jual beli melainkan hutang piutang. Saat ini sisa uang saya malah masih Rp 11,1 miliar di Chandra. ,” ujar Apeng.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary.

Setelah tanah itu dibeli, ternyata 4 sertifikat itu tidak diserahkan hingga Chandra melaporkan Apeng ke Polda Jatim terkait kasus penipuan penggelapan 4 sertifikat tersebut. “Terjadi kesepakatan 4 sertifikat itu diserahkan ke Chandra. Namun setelah pembelian tanah, 4 sertifikat tidak diserahkan hingga dilaporkan Ke Polda Jatim Tahun 2009. ,’ ujar Alhaidary.
Ke 4 sertifikat itu baru diserahkan oleh Apeng setelah ada perdamaian.

“Terjadi perdamaian, 4 sertifikat diserahkan oleh Apeng ke Pak Chandra . dari 4 sertifikat itu 3 diantaranya sudah terjual. Namun dalam berjalannya waktu, 1 sertifikat yang tersisa yakni sertifikat No 102, diminta oleh Apeng. Bahkan saat itu Apeng melaporkan klian saya ke Polda Jatim Tahun 2015, atas dugaan pengelapan sertifikat. Disini kembali terjadi perdamaian. Karena tidak mau rebut, sertifikat no 102 itu oleh Chandra diserahkan ke Apeng. Setelah sertifikat diterima, Apeng membatalkan semua akte perdamaian. Apeng juga menggugat Chandra Tahun 2015. Gugatan wanprestasi,” ujar Alhaidary. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas