Kota Malang

Kasus Penipuan dan Pengelapan Sertifikat, Apeng Minta Hakim Hentikan Perkaranya

Diterbitkan

-

Kasus Penipuan dan Pengelapan Sertifikat, Apeng Minta Hakim Hentikan Perkaranya

Memontum Kota Malang — Terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (23/10/2017) siang, menjalani sidang dakwaan di PN Malang. Karena persidangan sebelumnya sempat tertunda selama 2 kali, kali selain pembacaaan dakwaan terkait kasus 372-378 KUHP atau kasus penipuan pengelapan sertifikat no 102 milik Chandra Hermanto, kakak iparnya senilai Rp 615.000.000, pihak Apeng langsung mengajukan eksepsi.

Eksepsi tersebut langsung dibacakan oleg Sumardhan SH, selaku kuasa hukumnya. Dalam eksepsi itu Sumardhan meminta majelis hakim untuk menghentikan perkara ini karena konteknya perdata. Sidang sendiri dilanjutkan pada Senin (30/10/2017) dengan agenda jawaban Jaksa.

Usai persidangan Sumardhan menjelaskan bahwa banyak kesalahan dalam dakwaan. Diantaranya menyangkut umur Apeng dan juga masalah penahanan.

“Dalam dakwaan, Apeng ditulis berumur 62 tahun, padahal aslinya berumur 58 tahun. Dalam dakwaan, ditulis Apeng tidak pernah ditahan, padahal pernah ditahan selama 21 hari di Polda dalam kasus ini. Di dakwaan seolah-olah hanya satu pelakunya, padahal di Polda ditetapkan ada 3 tersangka yakni selain klien saya juga ada 1 notaris dan 1 pengecara. Kami berharap agar perkara iuni dihentikan. Karena ini konteknya perdata. Uatang Apeng sudah habis malah harusnya kelebihan Rp 11,1 miliar,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Sementara itu Apeng mengatakan dirinya sedang mengurus PB (Pembebasan Bersyarat) terkait vonis kasus sebelumnya yang dilaporkan Chandra, kini muncul lagi kasus lainnya hingga membuat pembebasannya dibatalkan.

Laman: 1 2

Advertisement
Lewat ke baris perkakas