Hukum & Kriminal
Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Kapitasi
Memontum Malang – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurrachman ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas.
Pria yang akrab disapa Gus Dur sekaligus mantan Direktur RSUD Kanjuruhan ini ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF mengatakan bahwa penetapan status tersangka itu baru dilakukan hari ini.
“Kita tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas, yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1/2020) siang.
Ditambahkan Qohar, Abdurrachman memerintahkan kepada Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total Rp 8,5 miliar lebih. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengendus praktik kotor yang dilakukan Abdurrachman sejak Januari 2019 lalu.
“Kalau berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas, ini perintah langsung dari Abdurrachman. Penyidikan kita mulai tanggal 13 Januari 2019. Ini jadi lama karena kita hitung semua kerugian negara. Ada saksi yang diperiksa, diantaranya 39 Kepala Puskesmas, 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu manjabat, BPJS cabang Malang. Selain itu kita minta keterangan saksi ahli,” jelasnya.
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, Qohar menyampaikan bahwa akan dilihat dalam pengembangan perkara tersebut ke depan.
“Kita lihat perkembangan di penyidikan nanti, yang pasti sekarang dua orang,” ungkapnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Abdurrachman belum ditahan.
“Kan baru hari ini ditetapkan tersangka, penyidik ada alasan subjektif. Tapi berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Sur/oso)