Hukum & Kriminal
Kejari Sampang Geledah Ruangan Diknas
Memontum Sampang – Pasca penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang terhadap tersangka AR dan MEW dalam dugaan kasus permintaan fee proyek terhadap Kepala Sekolah SDN Banyuanyar II Sampang.
Kamis, (25/7/19) siang, Kejari Sampang menggeledah ruangan tersangka AR sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Sampang.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Purnomo menjelaskan dalam penggeledahan berhasil menyita 1 buah laptop, 1 buah perangkat komputer, 1 handphone android, dokumen SPJ dan stempel CV.
“Kami berhasil menyita Laptop, PC, Hp Android, Dokumen-dokumen SPJ dan stempel CV,” paparnya.
Baca : Kejari Tangkap Pegawai Disdik Sampang
Lebih lanjut Edi menjelaskan, setelah penggeledahan pihaknya akan mendalami barang bukti tersebut guna perkembangan selanjutnya.
“Kami akan mendalami itu untuk perkembangan selanjutnya,” imbuhnya. (zyn)