Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang Minta Pj Wali Kota Tegas Sikapi Proyek WTP

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, meminta Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara tegas mendalami proyek Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) di sungai Bango, Kota Malang.

Sebab, dikatakan Made, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen terkait dengan WTP. Apalagi pihaknya juga tidak dilibatkan sama sekali dalam perjanjian kerjasama antara Perumda Tugu Tirta dan Jasa Tirta.

“Kita minta Pak Pj Wali Kota untuk membenahi pada BUMD nya, laporkan pada kami. Karena ini sudah menjadi permasalahan masyarakat Kota Malang, akhirnya kita harus turun tangan juga,” kata Made, seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (30/11/2023) tadi.

Made berharap, dalam pelaksanaan penyelesaian proyek WTP tersebut nantinya bisa baik dan benar. Sehingga, tidak hanya secara teknis saja, namun juga mengenai aturan-aturan yang ada.

Advertisement

Baca juga:

“Kita tidak ingin penyelesaian harus baik dan benar secara teknis saja, kemudian secara aturan itu akan bermasalah dikemudian hari. Sehingga kita harapkan pelaksanaannya itu baik dan benar,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika untuk perizinan masih berproses akan dilengkapi. Sehingga, pihaknya bersepakat dengan Perumda Tugu Tirta dan Jasa Tirta untuk tidak melanjutkan proyek sebelum melengkapi perizinan.

“Kita lihat sampai perizinan sudah lengkap, kemudian apabila sudah memenuhi semua kita akan teruskan. Karena terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ini kan penting dan memang harus kita penuhi,” imbuh Wahyu.

Sebagai informasi, sebelumnya proyek tersebut ditargetkan bisa terselesaikan pada bulan Desember 2023 mendatang, kemudian di bulan Januari 2024 nantinya ditargetkan sudah bisa terkoneksi dengan Perumda Tugu Tirta. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas