Kota Malang
KPU Kota Malang Sampaikan Ada Pergeseran Alokasi Kursi Dalam Pemilihan DPRD Tahun 2024
Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan tahun 2024, di salah satu hotel Kota Malang, Senin (12/12/2022) sore. Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Malang, Bakesbangpol, Bawaslu Kota Malang, pemateri dari akademisi, serta 122 peserta dari perwakilan organisasi masyarakat, dan perwakilan partai politik.
Dalam acara tersebut, disebutkan jika ada pergeseran alokasi kursi pada Pemilu anggota DPRD Kota Malang mendatang. Itu sudah didasarkan pada Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan di Kota Malang. Hal itu, juga sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Undang-Undang, atau regulasi yang sudah didapatkan dari KPU RI. Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.
“Di tahun 2024 ini, rancangan yang sementara ini masih diuji publikkan, ada pergeseran. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil, kemudian dilengkapi dengan keputusan KPU Nomor 457 dan 488 tahun 2022, tentang penataan dapil dan alokasi kursi,” jelas Aminah.
Disebutkan Aminah, jika Kota Malang sendiri memiliki lima dapil. Diantaranya, yakni dapil Malang 1 Kecamatan Klojen, dapil Malang 2 Kecamatan Blimbing, dapil Malang 3 Kecamatan Kedungkandang, dapil Malang 4 Kecamatan Sukun, dan dapil Malang 5 Kecamatan Lowokwaru. Dari kelima dapil tersebut, ada pergeseran alokasi kursi yang terjadi pada dua dapil.
“Kecamatan Klojen di dapil 1, yang awalnya di tahun 2019 ada 6 kursi, kini menjadi 5 kursi. Kemudian, dapil 3 Kecamatan Kedungkandang di tahun 2019, ada sebanyak 10 kursi, di tahun 2024 mendatang meningkat menjadi 11 kursi. Untuk dapil 2 (Blimbing), dapil 4 (Sukun), 5 (Lowokwaru), tidak ada perubahan,” katanya.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Lebih lanjut Aminah juga menjelaskan, terkait dengan jumlah penduduk di 5 arena kontes politik Kota Malang, tahun 2022 ini telah mengalami perubahan. Dimana data tertinggi, ada pada Kecamatan Kedungkandang, yakni sebanyak 208.314 jiwa. Sehingga, hal tersebut yang membuat adanya penambahan kursi pada dapil Malang 3.
“Yang jelas nilai harga kursi atau Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), berdasarkan jumlah keseluruhan penduduk di kota Malang, dibagi dengan 45 alokasi kursi. Itu ketemu 19.167 harga per kursinya. Kemudian dihitung harga kursi 19 ribu itu dibagi dengan jumlah masing-masing penduduk yang ada di masing-masing dapil,” tuturnya.
Dirinya juga mengaku, hingga saat ini masih belum ada partai politik (parpol) yang keberatan mengenai hal tersebut. Namun, pihaknya juga menekankan, jika pendapat dari parpol akan diakomodir untuk selanjutnya diteruskan pada KPU pusat.
“Belum sampai keberatan. Tapi masih tanggapan yang diajukan ke kita sudah masuk dan akomodir. Nanti akan kita ajukan. Kalau kami, ini kan kewajibannya menyusun, kemudian keputusan ada di KPU RI yang sudah dikonsultasikan kepada DPR. Nanti dilihat saja, kita kan akan memberikan masukan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, untuk penataan dapil pada lima kecamatan Kota Malang tersebut juga harus memenuhi tujuh prinsip pemilu tahun 2024. Diantaranya yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (rsy/sit)