Politik
KPU Trenggalek Sosialisasikan Syarat Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hal ini, berkaitan dengan persiapan dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Bertempat di Hall Mekar Sari, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Trenggalek, perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama serta awak media.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bagaimana tentang teknis pencalonan perseorangan dalam Pilkada tahun 2024. “Jadi hari ini, KPU melaksanakan sosialisasi pencalonan jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada serentak tahun 2024. Sejauh ini tahapan pemilihan kepala daerah juga sudah berjalan. Sehingga penting untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan harapan nantinya semakin banyak orang yang berpartisipasi menjadi calon dalam Pilbup Trenggalek,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (04/05/2024) tadi.
Terkait pencalonan, dijelaskan Iin-sapaan akrabnya, bisa dilakukan melalui dua jalur. Yang pertama, partai politik dan yang kedua jalur perseorangan. Bagi masyarakat di Trenggalek, semua bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencalonkan maupun dicalonkan sebagai Bupati atau Wakil Bupati melalui jalur perseorangan.
“Di sini perlu kita sampaikan bahwa syarat minimalis dukungan Ketika mencalonkan sebagai Bupati atau Wakil Bupati Trenggalek melalui jalur perseorangan minimal di dukung sebanyak 44.075 KTP dan tersebar di minimal 8 kecamatan. Dan KPU Trenggalek siap menerima siapa saja, yang mau melakukan pendaftaran melalui jalur perseorangan,” jelas Iin.
Baca juga :
Per tanggal 5 Mei 2024 besok, tahapan penyampaian dukungan mulai dilakukan. Dan KPU telah menyatakan kesiapannya dalam rangka memfasilitasi penyampaian dukungan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Iin menegaskan, jika mengatakan sosialisasi pencalonan perseorangan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Disinggung soal syarat lain dalam pencalonan perseorangan, Iin menambahkan, jika saat ini KPU masih fokus pada dukungan saja. “Kita masih fokus pada dukungan dulu saat ini, dan untuk persyaratan lain seperti dokumen-dokumen alam dilengkapi saat tahapan pendaftaran. Karena saat ini istilahnya bukan mendaftar, melainkan penyampaian dukungan. Sedangkan pendaftaran akan dilakukan bulan Agustus bersamaan dengan pasangan calon dari jalur parpol,” tuturnya.
KPU Trenggalek berharap dari kegiatan ini, selain untuk mendorong partisipasi calon dalam Pilbup Trenggalek tahun 2024, juga dapat meningkatkan partisipasi anak muda serta meningkatkan pemahaman mereka mengenai penyelenggaraan pemilihan. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui. Sehingga, dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati nantinya,” papar Iin.
Perlu diketahui, tahapan Pilkada sudah dimulai dari Januari 2024, mulai dari tahap perencanaan. Sementara, penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. (mil/sit)