Blitar

Lahan Belum Dibebaskan, Ijin Lokasi Pendirian Pabrik Sudah Keluar

Diterbitkan

-

Lahan Belum Dibebaskan, Ijin Lokasi Pendirian Pabrik Sudah Keluar

Hal ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mempersiapkan ketersediaan lahan tebu. Karena dalam kajian ketersediaan lahan di Kabupaten Blitar, saat ini hanya menghasilkan sekitar 4.2 juta ton tebu per tahun. Sementara kapasitas giling dari PT. RMI sebesar 4,5 juta ton per tahun. Untuk menyelesaikan tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar mengundang PT Olam Sumber Manis (OSM) di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Data yang dihimpun pabrik tebu milik PT Olam Sumber Manis (OSM) di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan tersebut hingga saat ini, diketahui belum melakukan sosialisasi ke warga dan membebaskan lahan. Namun sudah memiliki ijin lokasi dari Pemkab Blitar yang ditanda tangani Bupati Blitar, Rijanto pada tanggal 27 September 2017 lalu. Ijin tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar, dengan No 25/35/IP/PMDN/2017, Nomor perusahaan 13936.2017 tanggal 15 September 2017.

Bahkan disebutkan, rencana pembangunan pabrik gula dengan luas tanah 815.613 meter persegi tersebut sudah, sesuai Perda No. 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar 2011-2031, sebagaimana rekomendasi BKPRD Nomor: 050/686.2/409.201.3/2017 tanggal 26 September 2017.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto mengatakan, bahwa lokasi lahan tersebut sampai sekarang dianggap telah menyalahi prosedur. Karena PT OSM belum melakukan pembebasan tanah di lahan milik rakyat yang diketahui dekat dengan kawasan Parhutani, namun ijin lokasi pembangunan pabrik gula sudah dikeluarkan.

Advertisement

“Ijin PT. OSM telah keluar, tapi lahan itu masih milik rakyat. Ini aturan dari mana. Pemkab Blitar sengaja ingin menciptakan konflik. Bagaimana mungkin ijin pembangunan pabrik gula itu sudah keluar terlebih dahulu”, kata Trijanto kepada wartawan.

Trijanto mengungkapkan, PT OSM yang selama ini beroperasi dalam bidang perdagangan, pengolahan, dan perkebunan, telah menawarkan pembelian lahan milik rakyat Blitar tersebut hanya berbekal ijin kepada Mitr Phol Grup dari Thailand. Hal itu terungkap dari surat dari kedutaan besar RI di Bangkok dengan Nomor B-00026/Bangkok/180119 yang ditujukan pada Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri LHK, dan Kepala BKPM.

Atas temuan tersebut, KRPK pada Rabu (14/02/2018) kemarin mengajukan permohonan hearing dan audiensi pada DPRD Jatim terkait hasil kajian serta investasi yang diduga bodong terkait rencana pendirian pabrik gula oleh PT OSM di Desa Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

“Kami berharap DPRD Jatim mau menerima. Rencananya kami juga akan demo di depan gedung DPRD Jatim. Aneh… hanya bermodal ijin lokasi dari Bupati Blitar dan belum beroperasi sama sekali, kok diduga sudah jual saham senilai Rp 1, 3 triliun. Loh…. Bumi Bung Karno diduga telah digadaikan ke pemilik modal asing?”, pungkas Trijanto. (jar/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas