Hukum & Kriminal
Mantan Kades Purorejo Lumajang Dijebloskan ke Lapas Medaeng Surabaya
Memontum Lumajang – Edi Sujarwo mantan Kades Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang Jawa Timur menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2016 dan tahun 2017. Selasa (14/7/2020) siang. Edi digiring petugas Kejaksaan Negeri Lumajang untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas 1 Medaeng Surabaya.
“Yang bersangkutan disangka telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ferdy Siswandana SH MH.
Dugaan korupsi yang disangkakan pada mantan kades tersebut meliputi pembangunan jembatan, pembangunan tempat wisata, rehab rumah dinas, pembangunan posyandu, hingga pembanguan pintu gerbang kantor desa.
“Dalam pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa serta pertanggung jabawan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Serta tim pelaksana yang tidak sepenuhnya berfungsi sesuai ketentuannya,” ungkap Ferdy.
Ditanya adakah kemungkinan pengembangan dalam perkara ini, Ferdy menyebut masih akan melakukan koordinasi.
“Kalau memang dimungkinkan ada potensi orang – orang tertentu yang ikut terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya,” tegasnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka sesuai yang dilaporkan Unit Tipikor Polres Lumajang mencapai Rp 125 juta rupiah. (adi/yan)