Bondowoso
Mulai 24 Juni, PPDB SD-SMP Sistem Zonasi di Bondowoso Dibuka
Memontum Bondowoso – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020. Pembukaan PPDB yang tahun ini menggunakan jalur atau sistem zonasi dilakukan Disdikbud secara serentak mulai 24 Juni hingga berakhir 29 Juni nanti.
Kepala Disdikbud Bondowoso, Harimas didampingi Kabid SD/SMP Lilik Harijati di kantornya Rabu (12/6/2019) mengatakan, dalam PPDB SD dan SMP 2019 Sistem Zonasi di Bondowoso dengan ketentuan 90 persen kapasitas daya tampung sekolah, 5 persen mutasi atau perpindahan orang tua, dan 5 persen jalur prestasi dari prestasi nilai UN dan prestasi nonakademik atau lomba. ”Ketentuan ini mengacu Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018,” kata Harimas. .
Mantan Kepala Bakesbangpol, BKD, Diskoperindag, Inspektorat, dan Sekwan, ini menambahkan, dalam PPDB sistem zonasi, Disdikbud juga menerapkan kategori mitra warga. Artinya, dikhususkan bagi siswa dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau masyarakat kurang mampu (masyarakat miskin) dengan konsep zonasi.
”Siswa ditempatkan di sekolah terdekat. Tapi, jika daya tampung sekolah terpenuhi, nantinya mendaftar ke sekolah terdekat dari sekolah yang terdekat pertama. Artinya, siswa betul-betul mendaftar di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya,” tambahnya.
Harimas juga menjelaskan, dalam PPDB sistem zonasi di Bondowoso, Disdikbud menggunakan zona berdasarkan jumlah 23 kecamatan di Kota Tape –sebutan Kabupaten Bondowoso-. Sedangkan, untuk mengukur jarak terdekat rumah atau tempat tinggal siswa dengan sekolah yang ada, Disdikbud menggunakan titik nol alamat RT/RW ke sekolah atau google map.
”Tapi, paling prinsip bagi Disdikbud Bondowoso adalah, semua siswa tertampung di SD dan SMP. Artinya, kalau siswa tidak tertampung di SD dan SMP terdekat rumahnya, tetap tertampung di SD dan SMP yang ada di Bondowoso,” jelasnya. (ido/yan)