Kota Batu
Dindik Kota Batu Tegaskan Aturan Jalur Zonasi PPDB Tingkat SMP Dilarang Gunakan Surat Domisili
Memontum Kota Batu – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu memberikan aturan untuk Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tanggal 19 hingga 21 Juni 2023 mendatang, dengan penegasan larangan penggunaan surat domisili untuk pendaftaran. Bahkan, aturan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kepala desa atau lurah, camat serta Dispendukcapil.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, mengatakan bahwa untuk PPDB Jalur Zonasi tingkat SMP, seperti tahun lalu sudah melakukan kerja sama dengan Telkom. Sedangkan, perbedaannya di tahun lalu, diperbolehkan bagi calon siswa menggunakan surat domisili sebagai alat pendaftaran. Namun, untuk tahun ini di larang atau tidak diperbolehkan.
Baca Juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Untuk tahun 2023 ini, surat domisili tidak boleh,” terang Eny, saat di SMPN 3 Kota Batu, Selasa (09/05/2023) tadi.
Aturan tidak berlakunya surat domisili, ujarnya, sesuai dengan Permendikbud yang mengatur bahwa Kartu Keluarga (KK) itu adalah minimal satu tahun.
“Tidak boleh menggunakan surat domisili dalam artian memakai KK murni. Dan, yang masuk dalam KK ini minimal satu tahun. Jadi, kalau tiba-tiba seenaknya pindah satu dua bulan, jelas tidak bisa,” ujarnya.
Aturan larangan memakai surat domisili, tegas Eny, sudah dilakukan koordinasi dengan kepala desa atau lurah, camat kemudian Dispendukcapil. Sehingga, agar selektif terhadap perpindahan anak di tempat baru.
“Saya himbau para orang tua, untuk patuhi peraturan yang sudah jelas tujuan di zonasi. Karena, tujuan zonasi adalah mendekatkan anak didik dari rumah ke sekolah,” paparnya.
Sekedar diketahui, PPDB tahun ajaran 2023-2024 untuk Jalur Zonasi, akan dimulai pada tanggal 19 hingga 21 Juni 2023. Sebelumnya, untuk jalur afirmasi sudah dilaksanakan pada 13 hingga 15 Maret 2023. (put/sit)