Kota Malang
Operasi Perdana Zebra Semeru, Diwarnai Protes Pelanggar Lalu Lintas
Memontum Kota Malang–Operasi Zebra Semeru 2017 Petugas Lantas Polres Malang Kota yang dilaksanakan perdana di halaman depan PDAM Lama JL A Yani, kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 15.15, sempat diwarnai aksi protes. Aksi protes ini, dilakukan oleh M Rizal (24) warga Kangean, Madura, salah satu pelanggar lalu lintas karena tidak membawa kelengkapan berupa STNK saat berkendara.
Rizal yang kemudian diberi tindakan tilang sempat memprotes petugas. Dia tidak mau SIM miliknya dijadikan jaminan tilang dengan alasan untuk dipakai bekerja. Dia kemudian ngotot kepada Ipda Luhur Santoso, Kanit Turjawali Lantas Polres Malang Kota, yang memimpin operasi Zebra Semeru 2017. Dia memprotes agar SIM nya tidak dijadikan barang bukti tilang. Sebab STNK miliknya hilang. Dia mengatakan kalau STNK miliknya hilang dan tidak bisa membuat surat kehilangan karena BPKB nya masih berada di Finance.
Karena terus ngeyel, Ipda Luhur akhirnya berbaik hati memperbolehkan Rizal untuk mengganti barang bukti. “SIM saya akan saya pakai kerja. Motor saya saja yang dijadikan barang bukti, jangan SIM saya,” ujar Luhur. Karena alasannya untuk dipakai bekerja, barang bukti tilang pun diganti motor miliknya.
Setelah diperbolehkan menganti barang bukti, Rizal kembali memprotes polisi. Dia menuding polisi tebang pilih karena tidak menghentikan semua motor yang lewat depan PDAM Lama. “Lha saya kan iri, kenapa depan saya tadi tidak dihentikan. Kalau ditilang tidak apa-apa saya ditilang, tapi jangan tebang pilih. Kenapa depan saya tadi tidak dihentikan. Kalau memang depan saya tidak dihentikan sebaiknya bubar saja tidak usah menghentikan saya,” ujar Rizal.
Meskipun sudah dijelaskan panjang lebar, Rizal tetap ngotot. “Saya ini memberi saran. Kalau memang depan saya tadi tidak dihentikan, razia dianggap selesai ya bubar saja. Kenapa saya tadi dihentikan,” ujarnya lagi. Setelah puas mengajukan protes, dia langsung pulang jalan kaki sambil membawa surat tilang.
Ipda Luhur Santoso, Kanit Turjawali Polres Malang Kota mengatakan bahwa Rizal ditilang karena tidak bisa menunjukan STNK. “Dia tidak bisa menunjukan STNK dengan alasan hilang. Tadi saya kasih saran untuk ngurus di kepolisian, dia tidak bisa karena syarat mengurus harus ada BPKB. Dia mengatakan BPKB nya masih ada di finance. Belum ada kesempatan di finance. Dia kami tilang saya tahan SIm nya. Namun dia meminta motornya saja yang ditahan. Saya tidak ada niatan tebang pilih. Kita bisa lihat lihat situasi di lokasi kami tata sedemikian rupa, kalau halaman sudah penuh maka akan menimbulkan kemacetan. Jadi kita hentikan sejenak. Kalau penilangan yang di dalam sudah selesai selesai, kami lanjutjkan lagi menghentikan pengendara motor yang melintas. Jadi mohon maaf tidak ada niatan tebang pilih,” ujar Ipda Luhur.
Dalam razia perdana di halaman PDAM lama selama 1 jam ini, petugas Polres Malang Kota menilang 156 pelanggar. Dengan perincian pelanggaran pengendara motor yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK berjumlah 15, tidak membawa SIM sejumlah 60 dan tidak bisa menunjukan STNK sebanyak 80. Sedangkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan spektek sebanyak 2 mobil yang ikut ditilang. (gie/yan)