Surabaya

Pakde Karwo Akui Demokrasi Indonesia masih Dicederai Money Politics

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—–Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2009-2019, Soekarwo mengakui money politics masih menjadi titik lemah dalam demokrasi di Indonesia.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, adanya money politics tersebut belum tentu bisa menjamin kompetensi yang mereka miliki. Selain itu money politics juga bisa menjadi salah satu indikator demokrasi yang belum matang.

“Money politics ini adalah jalan pintas yang tidak bagus, merugikan demokrasi dan merusak pembangunan hukum dan politik,” ucapnya usai menjadi pembicara di dialog kebangsaan dan pelantikan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Surabaya di Universitas Bhayangkara, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (4/5/2019).

Kendati demikian Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini menjelaskan, jika ingin proses pemilihan umum (pemilu)  berjalan baik, semua tahapan dan keberatan harus diproses melalui lembaga hukum yang sudah diatur.

Advertisement

Untuk itu, apabila ada kesalahan teknis saat pelaksanaan setiap tahapan pemilu, seharusnya bisa langsung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika ada yang merasa tidak puas dengan kinerja Komisi Pemilihann Umum (KPU) dan Bawaslu maka bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita ini punya lembaga hukum yang lengkap kok,” beber Pakde Karwo.

Lebih lanjut ia menyampaikan lembaga hukum pelaksana pemilu di Indonesia lebih lengkap, dibandingkan dengan negara sekelas Amerika Serikat (AS).

“Jadi kelembagaan hukum politik kita luar biasa lengkap. Di negara sebesar Amerika saja, semua kasus dalam Pemilu itu diselesaikan di peradilan,” ucap Pakde Karwo.

Advertisement

Selain itu, mantan gubernur kelahiran Madiun ini menguraikan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kita mempunyai penyelenggara Pemilu yaitu KPU yang kedudukannya tidak di bawah pemerintah, lalu yang kedua kalau ada sengketa atas hasil Pemilu itu bisa diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tutupya. (sur/ano/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas