Sidoarjo

Panitia Pilkades Sidokepung Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Diterbitkan

-

Panitia Pilkades Sidokepung Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo

Memontum Sidoarjo — Panitia dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidokepung, Kecamatan Buduran dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh Samsul Hadi, bakal calon Kades yang gugur dalam proses seleksi, Senin (26/3/2018). Dalam laporannya, Samsul Hadi bersama tim dan kuasa hukumnya menilai terjadi dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan Pilkades Sidokepung. Alasannya, setelah diterbitkan Penetapan dari PTUN Surabaya agar Pilkades ditunda, tapi tetap dilaksanakan oleh Panitia Pilkades, Minggu (25/3/2018) kemarin.

“Kami menduga ada uang ratusan juta dari APBD Sidoarjo yang dipakai dalam Pilkades ini. Sehingga negara dirugikan karena seharusnya Pilkades ditunda, sebagaimana Penetapan PTUN tetapi faktanya tetap dilaksanakan Pilkades Minggu kemarin,” terang Samsul Hadi di dampingi pengacaranya, M Soleh usai melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Hadi mengaku menyayangkan Bupati Sidoarjo bersama sejumlah pejabat lain yang menggelar rapat Sabtu (24/03/2018) kemarin dan memutuskan tetap menggelar Pilkades Sidokepung.

“Apa pun alasannya karena pemilihan sudah dekat atau apa. Presiden saja tidak boleh kok, apalagi Forkopimda melawan ketetapan hukum yang diputuskan PTUN,” imbuhnya.

Advertisement

Kasubag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Suwarto membenarkan adanya laporan itu. ”Memang benar ada yang datang melapor, tapi setelah kami koordinasikan dengan Kepala SPKT dan Piket Reskrim, laporan ini belum bisa diterima,” kata mantan Waka Polsek Taman ini.

Dalam laporan itu dinilai belum memenuhi unsur pidana. Sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Laporan itu hanya sebatas aduan.

Pilkades di Sidokepung sendiri sudah selesai di lakukan, Minggu (25/3/2018) kemarin. Dari lima calon yang bersaing, Pilkades dimenangkan oleh Elok Suciati.

( baca juga : Sidokepung Tetap Gelar Pilkades )

Advertisement

Sebelumnya, dari enam bakal calon yang maju ada satu yang tersisih dalam proses seleksi, yakni Samsul Hadi. Dia lantas mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, dan Rabu (22/3/2018) lalu terbit Surat Penetapan bernomor : 50.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY berisi tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Sidokepung.

Masalah ini kemudian dibahas dalam rapat bersama Bupati Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Komandan Kodim, Asisten 1 Sekda Sidoarjo, dan panitia pelaksanaan Pilkades Sidokepung, Sabtu sore lalu. Hasilnya, diputuskan bahwa Pilkades Sidokepung tetap dilaksanakan.

“Panitia kemudian melaksanakan Pilkades Sidokepung, berdasar kesepakatan dalam pertemuan itu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPM P3A KB), Ali Imron. (wan/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas