Kota Malang

Pembebasan Denda PKB dan BBNKB 2017, Samsat Malang Kota Mulai Diserbu Wajib Pajak

Diterbitkan

-

Pembebasan Denda PKB dan BBNKB 2017, Samsat Malang Kota Mulai Diserbu Wajib Pajak

Memontum Kota Malang — Ratusan WP (Wajib Pajak) mulai menyerbu KB Samsat Malang Kota. Setelah Pemerintah Provinsi Jatim (Jawa Timur) telah menggulirkan program pemutihan PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) 2017 termulai hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017.

Program pemutihan PKB Pemerintah Jatim ini, menghapus denda pajak kendaraan serta dibarengi dengan biaya balik nama (BBN) gratis, hal tersebut disampaikan KAUPT Bapenda Jatim Malang Kota Endang Budihati SE.MM.

Kepada Memo X dirinya mengatakan, “Pemutihan denda pajak dan bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017.”

“Pergub tersebut berisi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan bunga BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas kedua dan seterusnya.

Advertisement

Pembebasan sanksi administratif pada bunga atau denda pajak kendaraan bermotor. Serta intensif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan angkutan umum, angkutan barang plat nomor kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Tambahnya, “Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ini dalam rangkan melaksanakan strategi kebijakan stimulus fiskal, untuk membantu meningkatkan kemandirian dan daya saing masyarakat, serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.”

“Itu juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Masyarakat bisa membayar dimana saja, seperti di samsat corner, samsat keliling serta layanan drive Thru,” imbaunya, Senin (23/10/2017). (fik/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas