Pemerintahan

Pembebasan Denda PKB Sampai Akhir Agustus

Diterbitkan

-

PROTOKOL COVID-19: Petugas pelayanan yang ada di KB Samsat Malang Kota saat melayani wajib pajak kendaraan bermotor. (memo x/fik)
PROTOKOL COVID-19: Petugas pelayanan yang ada di KB Samsat Malang Kota saat melayani wajib pajak kendaraan bermotor. (memo x/fik)

Himbauan Samsat Malang Kota

Memontum, Malang – Kantor Bersama Satuan Admisnitrasi Satu Atap (Samsat) Malang Kota mengimbau masyarakat bahwa perpanjangan pembebasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur hingga akhir Agustus 2020, Kamis (06/08/2020).

“Program tersebut diberlakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Tmur di tengah wabah virus Corona, termasuk masyarakat yang ada di wilayah Malang Kota,” ujar Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Malang Kota Sulaiman

Pria asal Blitar ini menambahkan, kebijakan bebas denda keterlambatan pembayaran PKB ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik yang membayar langsung maupun secara online.

“Kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan pada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Advertisement

Perlu diketahui di tengah pandemi Covid-19 Provinsi Jatim kembali memberikan program social safety net kepada masyarakat yakni Triple Track meliputi pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Serta Diskon Corona nilai pokok pajak kendaraan bermotor , termasuk menghadiahkan umroh kepada wajib pajak yang meruntung mendapatkan hadiah tabungan umroh senilai Rp 25 juta. (fik/man)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas