Kota Malang

Pembesuk Tahanan di PN Malang Bawa Pil Koplo

Diterbitkan

-

mustofa: Mustofa dan rekan-rekanya usai mengejar para pelaku. (gie)

Memontum Kota Malang—Dua orang pembesuk tahanan kejaksaan yang berada di ruang transit tahanan PN Malang, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 15.00, ditangkap petugas kejaksaan, PN Kota Malang dan Petugas Polres Malang Kota yang sedang berjaga. Dua orang yang diamankan adalah Mat Pecok dan Cahyo, keduanya warga Kedungkandang, Kota Malang. Mereka tertangkap basah saat melempar bungkus rokok yang berisikan 2 batang rokok, 30 butir Pil LL dan serbuk gerusan yang diduga juga merupakan pil LL yang sudah dihaluskan.

pecok: Mat Pecok dan Cahyo usai ketangkap. (ist)

pecok: Mat Pecok dan Cahyo usai ketangkap. (ist)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejksaan Kota Malang , Novriadi melalui petugas pengawal tahanan kejaksaan, Mustofa mengatakan bahwa sebelumnya ada 5 laki-laki yang membesuk Ari dan Saifudin tahanan kejaksaan terdakwa kasus narkoba yang ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota beberapa waktu lalu di kawasan Jl Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Ada 5 orang. Sebanyak 3 orang berdiri dan 2 orang dalam kondisi mabuk duduk di depan pagar ruang tahanan transit. Mereka tidak bisa mendekat orang yang dibesuk karena ada pagar lapis sebelum jeruji. Saat itu saya curiga jangan-jangan 2 orang yang duduk hendak melempar seauatu ke tahanan,” ujar Mustofa.

Mustofa dan beberapa rekannya terua siaga. ” Ternyata benar, pembesuk yang duduk melempar rokok. Saat itu lemparannya tidak sampai ke sel hingga segera kita ambil. Saat itulah ke 2 orang tersebut lari. Keduanya kami kejar. 1 orang tertangkap di halaman samping PNi. Tadi banyak yang mengejar. Petugas kepolisian dan kami terua mengejar hingga 1 pelaku tertangkap dekat rel KA.” ujar Mustofa. Kerena membawa barang terlarang kejadian ini segera dilaporkan ke Polres Malang Kota.(gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas