SEKITAR KITA
Pemkab Sidoarjo Ingatkan Warga Manfaatkan Program Diskon BPHTB dan Penghapusan Denda Pajak Daerah
Memontum Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelumnya telah hadirkan program diskon 50 persen untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) bagi warga Kabupaten Sidoarjo yang mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) hingga 29 September 2023 mendatang.
Pengurangan BPHTB 50 persen itu, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB.
Adanya diskon tersebut, diharapkan jumlah pembayar BPHTB juga terus meningkat. Sehingga, target capaian pajak BPHTB tahun 2023 bisa tercapai. “Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama, tentunya peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan pajak BPHTB,” kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, Jumat (25/08/2023) tadi.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Di Sidoarjo sendiri, paparnya, terdapat 225 desa yang melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ditargetkan 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program PTSL. Program PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pencatatan tanah. “Sidoarjo turut mendukung program tersebut, salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB,” imbuh Gus Muhdlor-sapaannya.
Tidak hanya itu, Pemkab Sidoarjo juga memberikan Penghapusan denda pajak daerah yang berlaku untuk PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PDL (Pajak Daerah Lainnya) seperti Reklame, Parkir, Hiburan, Restoran hingga tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari hingga Mei 2023.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, mengatakan bahwa kebijakan Bupati Sidoarjo ini diharapkan bisa meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak. “Selain itu, kami juga berharap agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi dengan adanya inovasi, termasuk keringanan pembayaran penghapusan denda dan juga proses pembayaran secara digital yang mudah,” harapnya. (on/sit)