Blitar

Pemkot Blitar Bagikan Kartu PKL, Luncurkan Aplikasi Peka5

Diterbitkan

-

Walikota Blitar, Mohamad Samanhudi Anwar menyerahkan secara sinbolis kartu PKL kepada Pedagang Kaki Lima.

Memontum Blitar— Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) secara besar-besaran mulai dilakukan Pemerintah Kota Blitar. Salah satunya adalah dengan memberikan kartu PKL kepada ratusan PKL di Kota Blitar. Sebanyak 635 kartu PKL diserahkan secara simbolis oleh walikota Blitar Samanhudi Anwar, dalam acara peluncurkan Aplikasi Peka5 di gedung Kusumo Wicutro, Kamis (23/11/2017).

 

 

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengatakan, selain untuk menata kembali PKL di Kota Blitar, kartu PKL tersebut juga memudahkan PKL mempromosikan usahanya. Selain itu untuk memudahkan konsumen mencari lokasi berdagang PKL.  “Untuk membantu PKL dan konsumen, Pemkot Blitar meluncurkan aplikasi peka5blitarkota.go.id.”, kata Samanhudi Anwar, usai memberikan sambutan.

Advertisement

 

Dalam aplikasi tersebut dijelaskan semua informasi terkait dengan PKL di Kota Blitar, yaitu meliputi identitas, produk yang dijual, serta lokasi berjualan.

 

 “Aplikasinya bebas diakses, dengan demikian berarti ini juga ikut memudahkan PKL memasarkan usahanya dan memudahkan konsumen mencari lokasi berjualan,” jelas Samanhudi Anwar.

Advertisement

 

Menurut Samanhudi Anwar,  hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Blitar menata kembali keberadaan PKL yang semakin menjamur diberbagai sudut kota. Nantinya PKL yang tidak memiliki kartu PKL dari Pemkot Blitar dilarang untuk berjualan di tempat-tempat yang sudah disediakan Pemkot bagi para PKL, dan akan ditertipkan oleh Satpol PP.

 

“Ada 635 kartu PKL yang akan dibagikan, sesuai dengan pendataan yang dilakukan dengan persyaratan menyerahkan kartu identitas serta  jenis usahanya harus jelas,” tandas Samanhudi.

Advertisement

 

Kegiatan pembagian kartu PKL dan peluncurkan Aplikasi Peka5 ini menggunakan anggaran DBHCHT. Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT, diantaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid II.

 

Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.

Advertisement

 

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso, mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar”, kata Santoso.

 

Santoso menambahkan Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis”, pungkasnya. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas