Blitar

Aktivitas PKL Bisa Dipantau Lewat Online

Diterbitkan

-

Kepala Disperindag Kota Blitar, Arianto saat ditemui wartawan disela-sela acara Launching aplikasi peka5blitarkota.go.id

Memontum Blitar—  Pemkot Blitar meluncurkan aplikasi peka5blitarkota.go.id untuk memantau aktivitas PKL, Kamis (23/11). Dengan demikian Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Blitar sekarang dapat dipantau secara online Dimana aplikasi ini menampilkan titik-titik kawasan di Kota Blitar yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL. Pada aplikasi tersebut muncul warna hitam, merah, dan hijau, di masing-masing kawasan. Warna hitam menunjukkan tempat tersebut diperbolehkan aktivitas PKL dan sudah ada yang menempati. Dan warna merah menunjukkan kawasan itu menjadi zona larangan untuk aktivitas PKL. Sedangkan warna hijau sebagai tanda kawasan tersebut diperbolehkan untuk aktivitas PKL juga masih kosong.

 

 

Aplikasi tersebut, juga menampilkan data para PKL dan jenis dagangannya. Para PKL yang masuk data di aplikasi ini merupakan pedagang resmi dan terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar.

Advertisement

 

 

Disperindag Kota Blitar, sebelumnya sudah mendata para PKL di Kota Blitar, dengan meminta KTP dan memberitahukan lokasi berjualan serta jenis dagangannya. “Para PKL yang sudah terdata tersebut yang berhak mendapatkan kartu PKL”, kata Kepala Disperindag Kota Blitar, Arianto disela-sela acara Lounching aplikasi peka5blitarkota.go.id  dan pembagian kartu PKL secara simbolis oleh Wali Kota Blitar, Kamis (23/11/2017).

 

Advertisement

Menurut Arianto, sesuai Perwali No 47 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan PKL jumlah titik yang diperbolehkan aktivitas PKL ada 42 titik. Dan data di Disperindag Kota Bliar, terdapat 635 pedagang yang mendapat kartu PKL.

 

“Kartu PKL ini bisa digunakan untuk mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar”, jelas Arianto.

 

Advertisement

Lebih lanjut Ariato menyampaikan, aplikasi PKL ini untuk mengatur keberadaan PKL di Kota Blitar. PKL yang berjualan di luar titik yang ditentukan berarti liar. Sedangkan untuk penertibannya menjadi wewenang Satpol PP.  “Kami akan koordinasi dengan Satpol PP soal penertiban PKL liar”, tandas Kepala Disperindag Kota Blitar.

 

Sementara Wali Kota Blitar, Mohamad Samanhudi Anwar, usai memberikan kartu PKL secara simbolis ke pedagang mengatakan, sekarang era-nya digital. Para PKL juga harus mengikuti perkembangan teknologi. Menurut Wali Kota, aplikasi PKL tersebut untuk membantu para PKL dalam berjualan. Dimana jenis dagangan dan lokasi berjualan para PKL dapat dilihat di aplikasi.

 

Advertisement

Samanhudi menambahkan, tahun 2018 mendatang, Pemkot Blitar berencana membuat aplikasi yang lebih canggih lagi. Pemkot menyiapkan anggaran sebesara Rp 13,5 miliar untuk membuat aplikasi tersebut. Aplikasi ini, nantinya sebagai tempat promosi dan berjualan bagi pedagang di Kota Blitar. Semua jenis kuliner di Kota Blitar akan dimasukkan ke aplikasi. Untuk melihat jenis kuliner di Kota Blitar, konsumen tinggal membuka aplikasi. Bahkan konsumen juga bisa pesan kuliner langsung elalui aplikasi tersebut.

 

“Sekarang ini zamannya digital, kalau tidak mengikuti para pedagang di Kota Blitar akan tertinggal. Pedagang tidak hanya menunggu, tapi harus jemput bola. Pedagang nanti yang mengantarkan makanan ke konsumen”,  pungkas Samanhudi. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas