Pasuruan
Pengamen Sidowayah Edarkan Pil Koplo
Memontum Pasuruan — Edarkan pil koplo jenis doble L, seorang pengamen asal Dusun Kampung Baru, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji digelandang polisi. Saat ditangkap, pelaku sedang transaksi pil koplo di sebuah parkiran SPBU Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan.
Diketahui pelaku bernama Suwiknyo (28), dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita ratusan pil koplo jenis doble L. Kini pelaku digelandang unit Reskoba Polres Pasuruan untuk diperiksa lebih dalam.
“Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Pelaku kerap menjual-belikan pil koplo. Mendapat info tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Disaat pelaku mau melakukan transaksi, lasung kita tangkap beserta barang buktinya (BB),” ungkap Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Minggu, (29/10/2017).
Pelaku ini, kata Nanang, sudah lama diincar petugas. Dari pengakuan, Suwiknyo (pelaku). “Ia hanya sebagai perantara. Pil koplo itu didapat dari sesorang yang berenisial TR (DPO). Dan, pelaku kita jerat pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaran,” tandasnya. (dik/yan)